Virus Corona
Permintaan Anies Baswedan pada Warga Jakarta Selama PSBB: Ini Keputusan yang Besar tapi Tidak Berat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta beberapa hal kepada warga Ibu Kota RI selama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB )
TRIBUNKALTIM.CO -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta beberapa hal kepada warga Ibu Kota RI selama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Anies Baswedan menyebut keputusan ini memang keputusan besar namun bukan keputusan berat.
PSBB di Jakarta mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020) hari ini. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Gubernur mengatakan semua fasilitas umum akan ditutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) diterapkan.
• Kasus Pasien ODP atau PDP Kabur dari RS Makin Sering Terjadi, Terkini dari Tenggarong ke Makassar
• Virus Corona, SBY Respon Telegram Kapolri Idham Azis Soal Hina Presiden, Ungkap Ketakutan Jokowi
• Kabar Gembira, Peneliti Beber Puncak Wabah Virus Corona Lebih Cepat Berkat Aksi Jajaran Erick Thohir
• Di Mata Najwa, Anies Baswedan Sindir Kemampuan Jajaran Jokowi Tes Virus Corona, Jakarta Mirip Wuhan
"Terkait dengan kegiatan di tempat umum pada prinsipnya semua fasilitas umum akan ditutup," ujar Anies Baswedan dalam Press Conference di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Anies Baswedan juga menyampaikan masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang dilarang berada di tempat-tempat umum.
Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya potensi interaksi dan penyebaran covid-19.
"Tempat- tempat umum dilarang berkumpul lebih dari lima orang, sekali lagi tujuannya bukan dengan lima orangnya tapi mengurangi potensi interaksi," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada masyarakat yang berkerumun di tempat umum.
“Sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 27 pelangaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pidana mulai pidana ringan, dan berulang bisa lebih berat,” tutur dia.

Penumpang Angkutan Diisi 50 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Baswedan mengatakan, jumlah penumpang kendaraan pribadi dikurangi 50 persen dari jumlah kursi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Jakarta.
Anies Baswedan mencotohkan, mobil dengan kapasitas enam kursi hanya boleh ditumpangi maksimal tiga orang.
"Dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," ujar Anies Baswedan.
Setiap Warga Wajib Pakai Masker
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua penumpang kendaraan pribadi memakai masker. Setiap warga yang keluar rumah, kata Anies Baswedan wajib memakai masker.
"Semua harus menggunakan masker," kata Anies Baswedan.
PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang. PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19.
Ibadah Dilakukan di Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Baswedan menyampaikan bahwa seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah di wilayah DKI Jakarta ditiadakan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Terkait dengan pembatasan untuk kegiatan rumah ibadah sama seperti sekarang, di mana kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan di rumah ibadah itu ditiadakan,” ujar Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Anies Baswedan pun meminta seluruh masyarakat agar tetap beribadah dan menjalankan kegiataan keagamaan di rumah masing-masing.
“Jadi beribadah di rumah, kegiatan keagamaan di rumah,” tegas Anies Baswedan.
• Kronologi Ustadz Dasad Latif Ditetapkan jadi OTG Virus Corona, UAS Sebut Lebih Parah dari Lockdown
• Kabar Striker Persib Wander Luiz Setelah Positif Corona,Tetap Jalankan Program Robert Rene Alberts
Keputusan Besar tapi Bukan Keputusan Berat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Baswedan menyampaikan masyarakat wajib taat terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) yang akan diterapkan pada Jumat (9/4/2020).
Ia mengakui keputusan untuk menerapkan PSBB adalah keputusan yang besar. Namun, ia yakin masyarakat bisa disiplin menaati seluruh aturan tersebut.
“Karena itu saya sampaikan ke semuanya pada seluruh masyarakat Jakarta, keputusan malam ini adalah keputusan yang besar. Tapi Insya Allah ini bukan keputusan yang berat,” ujar Anies Baswedan.
Anies Baswedan meminta masyarakat untuk menjadikan penerapan PSBB ini sebagai tantangan yang bisa dihadapi masyarakat.
Dengan menaati seluruh aturan PSBB selama 14 hari ke depan, masyarakat diharapkan dapat melalui pandemi covid-19 ini.
“Keputusan yang berat ini adalah tantangan bagi kita masyarakat Jakarta, kita ini menghadapi tantangan bukan pertama kali, bangsa kita diuji berkali kali dan setiap kita menghadapi ujian, Alhamdulilah bangsa kita selalu bisa lolos,” ujar dia.
“Kita ingat tidak ada keris ditempa sekali, tapi dia ditempa berkali- kali supaya dia makin kokoh dan makin kuat,” tambah dia.
Selama 14 hari ke depan penerapan PSBB berlangsung, Anies Baswedan menyarankan masyarakat menjadikan momen tersebut untuk lebih dekat dengan keluarga dan lingkungan rumah.
• Persib Keluarkan Jersey Edisi Khusus, Seluruh Keuntungan Didonasikan Untuk Pejuang Virus Corona
• Virus Corona, SBY Respon Telegram Kapolri Idham Azis Soal Hina Presiden, Ungkap Ketakutan Jokowi
“Lihat ini sebagai kesempatan pada keluarga, tetangga. Belum pernah terjadi sebelumnya di kota ini bahwa kita semua selama dua minggu bersama keluarga.
Jadikan kesempatan untuk dekat dengan keluarga, buat aktivitas dengan keluarga dan lingkungan rumah,” ucap dia.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) mulai Jumat (10/4/2020).
Kebijakan ini akan berlangsung hingga tanggal 23 April 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Permintaan Anies Baswedan Soal Berlakunya PSBB, Jangan Berkumpul Lebih dari 5 Orang, Beribadah di Rumah, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/10/ini-permintaan-Anies Baswedan-soal-berlakunya-psbb-jangan-berkumpul-lebih-dari-5-orang-beribadah-di-rumah?page=all