Sebelum Dicokok KPK, Terkuak Wahyu Setiawan Karaokean dengan Kader PDIP Ini, Habis Sampai Rp 40 Juta
Sebelum terjaring pihak komisi anti rasuah, komisioner KPU Pusat Wahyu Setiawan diduga sempat karaokean bersama dengan anggota PDI P, Saeful Bahri
TRIBUNKALTIM.CO - Sebuah fakta baru terungkap dalam sidang kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan atau PDIP yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Sebelum terjaring pihak komisi anti rasuah, komisioner KPU Pusat periode 2017-2022 Wahyu Setiawan diduga sempat menikmati karaokean bersama dengan anggota PDI Perjuangan atau PDIP, Saeful Bahri, kuasa hukum PDIP Donny Istiqomah serta Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Arief Wibowo.
Hal itu diungkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2013-2018 yang kini menjadi kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Agustiani memberikan keterangan sebagai saksi kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan atau PDIP, yang sidangnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/4/2020).
• Nadiem Makarim Putuskan Mulai Senin Besok Siswa Belajar dari Rumah via TVRI
• Akhirnya Sri Mulyani Beri Kejelasan Soal Gaji ke-13 dan THR PNS, Golongan III dan IV Belum Aman
• Ibadah juga Diatur hingga Sanksinya Tak Main-main, Fakta-fakta Lain Anies Tetapkan PSBB di Jakarta
• Permintaan SKB CPNS Ditiadakan dan Langsung Diangkat Menurut Ranking Mulai Disuarakan, Ini Kata BKN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Rabu 8 Januari 2020 siang.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ronal Worotikan, menanyakan kepada Agustiani terkait komunikasi antara dirinya dengan Wahyu Setiawan.
"Pak Wahyu bilang bahwa dia habis karaoke dengan Donny, Pak Arief Wibowo, Pak Saeful. Pokoknya uang habis banyak. Katanya biayanya sampai Rp 40 juta," ungkap Agustiani.
Merujuk pada surat dakwaan atas nama Saeful Bahri, pada tanggal 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar mentransfer sebagian uang yang diterima dari Saeful Bahri sejumlah Rp 50 juta.
Namun sebelum Agustiani mentransfer uang tersebut, Agustiani dan Wahyu sudah diamankan petugas KPK dengan menyita uang sejumlah SGD 38,3 ribu dari Agustiani.
Sementara itu, Wahyu Setiawan membenarkan meminta uang senilai Rp 50 juta pada 8 Januari 2020.
Menurut dia, uang itu untuk menggantikan uang makan-makan dan pertemuan dengan Saeful, Donny dan Arief Wibowo.
• Virus Corona, SBY Respon Telegram Kapolri Idham Azis Soal Hina Presiden, Ungkap Ketakutan Jokowi
• Telegram Kapolri Mulai Makan Korban, Buruh Ditangkap Karena Menghina Jokowi,Terancam 6 Tahun Penjara
"Uang itu untuk memfasilitasi pertemuan dengan Donny, Saiful, Arief Wibowo dan Slamet, teman saya dari Semarang. Saya tidak ingat lokasinya karena lokasi pertemuan dipandu oleh Donny," tambah Wahyu.
Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan atau PDIPerjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan atau PDIPerjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022," ujarnya.
• Anies Baswedan Kembali Beda Sikap dengan Pemerintah Jokowi Soal PSBB Virus Corona, Kali Ojek Online
• Resmi, PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Anies Baswedan Mengalah dengan Keputusan Pemerintah Jokowi
Menkumham Yasonna Laoly Dinilai Sudah Terlalu Banyak Bikin Kontroversi
Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendesak Presiden Joko Widodo segera mencopot Yasonna Laoly dari jabatan Menteri Hukum dan HAM.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Yasonna sudah terlalu banyak menimbulkan kontroversi selama menjabat sebagai Menkumham.
"Yasonna ini sudah terlalu sering membuat kontroversi dan kami sudah berulang mendesak agar ia dicopot. Tapi itu juga tidak diindahkan dan rasanya ia (presiden) menikmati kontroversi yang dihasilkan Yasonna," kata Kurnia dalam diskusi online yang diselenggarakan Kode Inisiatif, Kamis (9/4/2020).
Beberapa kontroversi Yasonna disebutkan Kurnia antara lain terkait revisi UU KPK dan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Yasonna bahkan diduga tidak melaporkan secara rutin dan terperinci hasil pembahasan undang-undang dengan DPR kepada presiden.
"Belum selesai dengan revisi UU KPK, lalu UU MD3 beberapa tahun lalu, meski tidak ditandatangani presiden. Bahkan diduga Yasonna tidak melaporkan hasil pembahasan regulasi kepada presiden," ucapnya.
Belum lagi polemik dan teka-teki keberadaan eks Caleg PDI-P Harun Masiku yang disebut terlibat dalam kasus dugaan suap dengan salah satu mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Menurut Kurnia, Yasonna memiliki banyak kepentingan karena menduduki jabatan Menkumham sekaligus Ketua DPP PDI-P.
Kurnia menilai berbagai fakta dan peristiwa tersebut mestinya cukup menjadi bahan pertimbangan Jokowi mencopot Yasonna.
"Ini harus menjadi bahan pikiran presiden untuk tetap mempertahankan Yasonna di kabinet. Sekarang ini Menkumham juga Ketua DPP PDI-P, sehingga kebijakan-kebijakannya cenderung bias antara pribadi, politik, dan pemerintah," tuturnya.
"Tidak ada hal yang salah dan tidak bertentangan dengan keadilan jika dia (presiden) mencopot Yasonna," tegas Kurnia.
Apalagi, lanjut Kurnia, DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS). Kurnia memandang Jokowi perlu bersikap tegas untuk membatalkan RUU PAS, karena dianggap tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.
Ia menilai substansi RUU PAS secara umum memberikan keringanan hukuman bagi narapidana korupsi.
"Artinya perspektif negara lagi-lagi tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi," ujarnya.
• Soal Harun Masiku Caleg PDIP, Menkumham Yasonna Laoly Terancam Kena Pasal Perintangan Penyidikan KPK
• Tim Hukum PDIP Jelaskan Soal Harun Masiku, Yasonna Hadiri Konferensi Pers PDIP, Jokowi Kena Imbas?
• Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Minta Kepala Daerah Taat Prosedur
• Dirjen Imigrasi: Tidak Ada Larangan Bagi Rizieq Shihab untuk Kembali ke Tanah Air
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karaokean dengan Kader PDIP, Wahyu Setiawan Habiskan Rp 40 Juta Sebelum Dicokok KPK, dan "Menkumham Yasonna Laoly Dinilai Sudah Terlalu Banyak Bikin Kontroversi"