Virus Corona
Ibadah juga Diatur hingga Sanksinya Tak Main-main, Fakta-fakta Lain Anies Tetapkan PSBB di Jakarta
Anies Baswedan mengambil kebijakan PSBB di Jakarta untuk mengendalikan penyebaran virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19.
Anies telah menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
• Nadiem Makarim Putuskan Mulai Senin Besok Siswa Belajar dari Rumah via TVRI
• Resmi, PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Anies Baswedan Mengalah dengan Keputusan Pemerintah Jokowi
• Permintaan SKB CPNS Ditiadakan dan Langsung Diangkat Menurut Ranking Mulai Disuarakan, Ini Kata BKN
• SBY Beber Penyebab Jokowi dan Jajarannya Kini Anti Kritik, Singgung Ketakutan Hadapi Virus Corona.
Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota yakni kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Diketahui, PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan mulai Jumat (10/4/2020) sampai Kamis 23 April 2020 dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.
IKUTI >> Update virus Corona
Apa saja yang diatur dalam PSBB ini, berikut beberapa hal yang sudah dirangkum dari Kompas.com: