Ini Besaran Gaji Ke-13 dan THR PNS yang Akhirnya Disetujui, Lihat Golongan yang Berhak, Kapan Cair?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah memastikan akan membayar gaji ke-13 dan THR PNS.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Jeprima
THR PNS - Kabar bakal ditiadakannya gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS sempat membuat resah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar bakal ditiadakannya gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS sempat membuat resah.

Kabar tersebut berembus saat virus Corona atau covid-19 merebak di Indonesia tersebut ternyata dipastikan tidak benar alias hoaks. 

Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah memastikan akan membayar gaji ke-13 dan THR PNS.

Namun, tidak semua PNS berhak atas gaji ke-13 dan THR tersebut.

• Cegah Virus Corona, Anggota DPRD Samarinda Ini Sumbangkan Tiga Bulan Gaji Untuk Beli APD

• Anggota DPRD Kukar Belum Potong Gaji Cegah Virus Corona, Ini Tanggapan Ketua HMI Kukar

• Terima 25 Persen, Pemain Borneo FC Samarinda Tetap Sisihkan 2 Persen Gaji Untuk Penanganan Covid-19

• Babinsa Desa Api-Api Ini Sisihkan Gajinya Untuk Bantu Warga yang Jalani Isolasi Mandiri

ASN di Kalsel sempat risau menyusul berhembusnya kabar ditiadakannya gaji ke-13 bagi ASN menyusul Pandemi Covid-19.

Ternyata, kabar tersebut hanya hoax.

Menteri Keuangan RI memastikan, THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri golongan I, II, dan III tersedia.

Sedangkan, THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu hasil pembahasan.

Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

• Tak Dapat THR Gara-gara Covid-19 Merebak? Jangan Khawatir, Pemerintah Punya Kabar Baik untuk Pekerja

• Kabar Buruk Uang THR di Tengah Corona, KSPI Sebut Pengusaha Hanya Ingin Bayar 50 Persen

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

• Efek Pandemi Virus Corona, Gaji Karyawan Dibayar Setengah, PHRI Balikpapan Usul Hapus Pajak

• Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud Serahkan Gaji Untuk Penanganan Virus Corona

Dikutip Tribun Jogja dari kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

THR golongan IV

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Tekanan belanja

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni. (*/ Tribunjogja.com )

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Gaji ke-13 dan THR ASN golongan I, II dan III Dibayar, Segini Besarannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved