Virus Corona

Aturan Luhut Soal Ojek Online Dituding Langgar PSBB, Anies Baswedan Sempat Bolehkan Angkut Penumpang

Aturan Luhut Binsar Pandjaitan soal ojek online dituding langgar jaga jarak dalam PSBB, Anies Baswedan sempat bolehkan angkut penumpang di Jakarta

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Luhut Binsar Pandjaitan dan Anies Baswedan beda regulasi tentang ojek online selama PSBB, Senin (13/4/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Aturan Luhut Binsar Pandjaitan soal ojek online dituding langgar jaga jarak dalam PSBB, Anies Baswedan sempat bolehkan angkut penumpang di Jakarta.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta kini mendatangkan polemik terkait ojek online.

Pasalnya regulasi soal trasnportasi ojek online selama PSBB yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dianggap melanggar PSBB.

Dalam aturan tersebut, ojek online diperbolehkan angkut penumpang selama PSBB khususnya di wilayah Jakarta.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sempat membolehkan ojek online mengangkut penumpang dalam Pergub yang dibuatnya.

Namun Pergub Anies Baswedan ditolak lantaran tak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan terkait jaga jarak selama PSBB.

Anies Baswedan dan Luhut Binsar Pandjaitan Beda Pendapat Soal Ojol Saat PSBB, Polisi Ambil Cara Ini

Akhirnya Anak Buah Idham Azis Pilih Ikut Aturan Luhut Ketimbang Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta

PSBB Jakarta Demi Cegah Virus Corona, Anies Baswedan Kembali Beda Kebijakan dengan Luhut Pandjaitan

Akhirnya Pergub Anies Baswedan mengikuti Permenkes.

Sebelum Luhut Binsar Pandjaitan menandatangani Permenhub, polemik ini sudah muncul saat Pemprov DKI menyusun peraturan gubernur yang mengatur penerapan PSBB.

Pergub langsung disusun setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyutujui usulan PSBB DKI.

Saat penyusunan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.

Namun, keinginan Pemprov DKI Jakarta tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Permenkes tersebut.

Pemprov DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas nasib ojek online selama masa PSBB. Harapannya, ojek online bisa tetap diizinkan mengangkut penumpang.

Rupanya, isi permenkes tidak berubah. Pemprov DKI Jakarta harus tetap mengacu pada Permenkes untuk menyusun Pergub PSBB.

Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB akhirnya disahkan dengan aturan larangan ojol membawa penumpang.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

Setelah Turuti Permintaan Anies Baswedan, Akankah Menkes Terawan Ikuti Kemauan Ridwan Kamil?

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Anies Baswedan melansir Kompas.com.

Setelah PSBB berlaku di Jakarta pada Jumat pekan lalu, Grab dan Gojek langsung merespons.

Kedua aplikator itu menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka, untuk wilayah DKI Jakarta. Sementara untuk layanan lain tetap tersedia.

Para driver ojek online langsung bereaksi negatif.

Mereka semakin sulit mendapatkan penghasilan harian.

Melanggar esensi PSBB

Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, dalam kondisi tertentu sepeda motor diperbolehkan ditumpangi dua orang.

Misalnya kedua orang tersebut bertempat tinggal di alamat yang sama, ataupun bagi ojek online maupun ojek pangkalan yang diperbolehkan mengangkut penumpang, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan, aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu melanggar esensi dari jaga jarak ( physical distancing ).

Sebab menurutnya, aturan ini akan membuat iri pengguna sepeda motor lain yang bukan ojek online maupun ojek pangkalan. Terutama saat masa mudik Lebaran mendatang.

Singkatnya, akan muncul anggapan dua orang boleh berboncengan dengan sepeda motor asalkan menerapkan protokol kesehatan.

Djoko menilai, pasalnya selama ini aplikator dianggap belum mampu mengedukasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.

“Tingkat pelanggaran pengemudi ojek daring cukup tinggi, seperti melawan arus, menggunakan trotoar, melanggar isyarat nyala lampu lalu lintas, dan cukup rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,” ucap Djoko.

Akhirnya Anak Buah Idham Azis Pilih Ikut Aturan Luhut Ketimbang Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta

Sanksi PSBB

Kejelasan aturan PSBB diperlukan bagi penegak hukum dan juga masyarakat.

Pasalnya, penerapan PSBB di DKI Jakarta juga diikuti dengan sanksi bagi pelanggar.

Pelanggar bisa dipidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang mengatur karantina kesehatan.

Dalam Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

(*)

IKUTI >> Update Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol Angkut Penumpang Dianggap Langgar Esensi Jaga Jarak saat PSBB", https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/13/083200115/ojol-angkut-penumpang-dianggap-langgar-esensi-jaga-jarak-saat-psbb.
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved