Virus Corona
Anies Baswedan Acuhkan Peraturan Luhut Binsar Pandjaitan, Tetap Ikuti Kebijakan Menkes Terawan
Anies Baswedan tetap menggunakan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes di bawah pimpinan Terawan Agus Putranto
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap bersikukuh melarang ojek Online di wilayahnya mengangkut penumpang.
Meski sebelumnya sudah ada peraturan Permenhub yang dibuat Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan.
Anies Baswedan tetap menggunakan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes di bawah pimpinan Terawan Agus Putranto soal Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, ojek online (ojol) tak akan bisa mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, Pemprov DKI tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang pelaksanaan PSBB.
"Terkait aturan ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Permenkes terkait PSBB dan rujukan Pergub memang kebijakan PSBB dari Kemenkes," ucapnya, Senin (13/4/2020) malam.
• Virus Corona di Surabaya Melonjak, Wilayah Risma Didesak Susul Anies Baswedan Terapkan PSBB
• 2 Dukungan Ini Buat Anies Baswedan Berani Lawan Aturan Luhut Pandjaitan Soal Ojek Online, Ada Polisi
• Pakar Beber Pasien Virus Corona 01-02 Tak Tertular Warga Jepang, Infeksi di Wilayah Anies Baswedan
Ini berarti, Anies mengacuhkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18/2020 yang buat oleh pelaksana tugas (Plt) Menhub Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa ojol boleh membawa penumpang dengan beberapa persyaratan khusus.
"Kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," ujarnya.
Sementara itu, bagi masyarakat umum tetap diperbolehkan berboncengan saat menggunakan sepeda motor.
Namun, syaratnya pengendara dan pembonceng harus satu tujuan dan satu alamat sesuai KTP.
"Kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama tidak masalah," kata Anies di Balai Kota DKI.
Anies berasalan, pengecualian ini dibuat lantaran risiko penularan virus corona ( Covid-19 ) lebih tinggi jika ojol diizinkan mengangkut penumpang.
"Potensi penularannya tinggi kalau motor digunakan untuk mengangkut penumpang aebagai kegiatan usaha," tuturnya.
Mantan rektor Universitas Paramadina ini menegaskan, peraturan bakal segera ditegak oleh pihaknya, bekerja sama dengan unsur TNI-Polri.
"Jadi ini yang akan kita tegakan. Jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan sama-sama nanti mengintensifkan razia," ucapnya
• Bukan Hanya di Wilayah Anies Baswedan, Luhut Pandjaitan Izinkan Ojek Online Operasi di Daerah PSBB
Polda Metro Jaya ikuti Pergub DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih tak mengizinkan ojek online beroperasi mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Hal ini bertentangan dengan aturan Menteri Perhubungan yang sementara ini dipimpin oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Meski demikian, Polda Metro Jaya lebih memilih menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang diteken Anies Baswedan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang.
"Ya sementara itu yang berbunyi di peraturan Gubernur," kata Yusri saat dihubungi, Senin (14/3/2020).
Kepolisian tetap mengikuti Pergub DKI lantaran peraturan tersebut berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain itu, Yusri mengatakan, jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini juga dilandasi oleh peraturan Gubernur.
Alasan itu membuat Polda Metro Jaya berpatokan kepada Pergub DKI, bukan Peraturan Menteri Perhubungan.
"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta.
Jadi peraturan gubernur ini lah yang kami ikuti," terang dia.
• Grab dan Gojek Diminta Harus Boikot, YLKI Kecewa Aturan Besutan Luhut Tabrak Pergub Anies Baswedan
Meski PSBB sudah diterapkan di Jakarta, masih ada aturan yang membuat bingung masyarakat, yakni boleh atau tidak ojek online mengangkut penumpang selama PSBB di Ibu Kota.
Polemik ini sudah muncul saat Pemprov DKI menyusun peraturan gubernur yang mengatur penerapan PSBB.
Pergub langsung disusun setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB DKI.
Saat penyusunan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.
• Pakar Beber Pasien Virus Corona 01-02 Tak Tertular Warga Jepang, Infeksi di Wilayah Anies Baswedan
Namun, keinginan Pemprov DKI ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Permenkes tersebut.
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Baswedan Pastikan Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, https://jakarta.tribunnews.com/2020/04/13/anies-baswedan-pastikan-ojol-dilarang-angkut-penumpang-selama-psbb?_ga=2.97467359.1932818224.1586727477-596659189.1571174443.