Virus Corona

Anies Baswedan Ancam Pengusaha, Apindo Tak Tinggal Diam, Beber Kebijakan Ini Jadi Biang Orang Antre

Anies Baswedan ancam pengusaha, Apindo tak tinggal diam, beber kebijakan yang justru jadi biang orang antre

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI - Anies Baswedan dan PSBB di Jakarta 

Anies Baswedan Tegur Perusahaan Nekat

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengatakan ia masih melihat banyak perusahaan yang tidak mengindahkan aturan PSBB untuk mengurangi kegiatan perkantoran mereka.

Atas adanya pelanggaran tersebut, Anies memperingatkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelanggarnya.

"Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja, dan mengubahnya ke kegiatan bekerja di rumah," kata Anies, dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (13/4/2020).

"Tapi tetap melakukannya di kantor," lanjutnya.

Anies mengatakan tindakan tersebut jelas melanggar esensi dari diberlakukannya PSBB.

"Ini menyalahi dari PSBB," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan tersebut lalu menjelaskan bahwa inti dari diberlakukannya PSBB adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Virus Corona ( covid-19).

"Ini penting sekali untuk disadari, PSBB ini bukan tentang perintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan," kata Anies Baswedan.

Ucapan Luhut Binsar Pandjaitan Virus Corona Tak Tahan Cuaca Panas Terbantahkan Riset Ilmuwan Prancis

Sempat Berpolemik dengan Luhut, Said Didu Kini Sindir Ahok Soal Cashback Pertamina ke Ojek Online

"Karena itu sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan, supaya menaati ketentuan ini."

"Tidak lebih, tidak bukan, ini untuk melindungi diri kita sendiri," sambungnya.

Anies mengatakan untuk memastikan aturan PSBB berjalan ia akan mengambil tindakan.

Dirinya bersama Pemprov DKI akan memantau aktivitas perusahaan-perusahaan selama PSBB berlangsung.

"Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang di luar sektor yang dikecualikan, yang dikecualikan ada sektor-sektornya, misalnya sektor kesehatan, sektor pangan, kemudian ada sektor transportasi, energi, sektor-sektor yang dikecualikan memang bisa beraktivitas," kata Anies.

Anies melanjutkan, apabila aturan para pengusaha masih saja melanggar aturan PSBB, maka Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan untuk mencabut izin usaha mereka.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved