Virus Corona

Kabar Baik dari Ahok Setelah Anies Baswedan Larang Ojek Online Angkut Penumpang saat PSBB di Jakarta

Kabar baik dari Ahok setelah Anies Baswedan larang ojek online angkut penumpang saat PSBB di Jakarta, dapat cashback BBM non subsidi dari Pertamina

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Ahok berikan kabar baik untuk ojek online setelah Anies Baswedan melarang angkut penumpang, Senin (13/4/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baik dari Ahok setelah Anies Baswedan larang ojek online angkut penumpang saat PSBB di Jakarta.

Drover ojek online terpaksa harus gigit jari selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta.

Pasalnya Anies Baswedan telah resmi melarang ojek online mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta.

Kendati demikian, ojek online tetap boleh beroperasi dengan hanya mengangkut barang.

Kini, ojek online tak perlu risau lantaran Ahok memberikan kabar baik yang meringankan beban para driver di tengah pandemi Virus Corona.

Driver ojek online akan mendapatkan diskon khusus Cashback untuk pembelian BBM non subsidi di SPBU Pertamina.

Pemberian diskon BBM untuk ojek online ini tak cuma berlaku di Jakarta.

Virus Corona di Surabaya Melonjak, Wilayah Risma Didesak Susul Anies Baswedan Terapkan PSBB

2 Dukungan Ini Buat Anies Baswedan Berani Lawan Aturan Luhut Pandjaitan Soal Ojek Online, Ada Polisi

Pakar Beber Pasien Virus Corona 01-02 Tak Tertular Warga Jepang, Infeksi di Wilayah Anies Baswedan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi menegaskan bila selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), ojek online tidak boleh mengangkut atau membawa penumpang.

"Kita meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkutan barang secara aplikasi, tapi tidak untuk angkutan penumpang, dan ini akan ditegakan aturannya," ucap Anies Baswedan dalam konferensi pers melalui akun YouTube Pemprov DKI, Senin (13/4/2020).

Anies Baswedan menjelaskan larangan ojek online tak membawa penumpang selama PSBB Jakarta, merujuk dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

Seperti diketahui, dalam aturan tersebut dijelaskan bila sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk keperluan mengangkut barang.

Hal ini senada dengan Pergub nomor 33 tentang PSBB Jakarta yang dikeluarkan Anies pada 9 April 2020 lalu.

Lebih lanjut Anies Baswedan mengatakan, hal senada juga berlaku untuk kegiatan lain yang mengguna motor, dalam hal ini motor pribadi yang digunakan sebagai usaha jasa transportasi.

Bukan Hanya di Wilayah Anies Baswedan, Luhut Pandjaitan Izinkan Ojek Online Operasi di Daerah PSBB

Namun, untuk motor pribadi yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi selama penerapan PSBB berlangsung, maka masih dizinkan.

"Untuk roda dua lainnya, selama digunakan membawa anggota keluarga yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamatnya sama, itu tidak masalah.

Tapi bila mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha tidak diizinkan," ucap Anies Baswedan.

"Ini juga sama, akan kita tegakan juga, jajaran kepolisian, pemprov DKI, dan TNI nanti yang akan lebih intensifkan lagi razia dalam konteks tersebut," kata dia.

 Ojek online merasa dipermainkan

DKI Jakarta tetap berpegang pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dan tidak mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Luhut Binsar Panjaitan, pekan lalu.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, dari komunitas ojol merasa dirugikan dengan adanya tumpang tindih peraturan yang ada, dan pada akhirnya tetap membuat ojek online tidak bisa angkut penumpang.

"Saya sampai lemas mau merespons. Saya bingung melihat hal ini, aturan pemerintah keluar saling berlawanan.

Kami ini akhirnya menjadi korban dari peraturan yang tarik ulur," kata Igun kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Igun mengatakan, pihaknya dan ojol tetap menginginkan Pemprov DKI Jakarta menjalankan peraturan Kemenhub, sebab ada protokol kesehatan yang harus dilakukan agar memperkecil penularan Virus Corona.

"Secara tegas kami menginginkan diperbolehkan.

Ojol diizinkan membawa penumpang, untuk memenuhi kebutuhan hidup kami," katanya.

Grab dan Gojek Diminta Harus Boikot, YLKI Kecewa Aturan Besutan Luhut Tabrak Pergub Anies Baswedan

Sebab kata Igun, saat ini pun dalam situasi PSBB, masih banyak pihak khususnya di DKI Jakarta yang membutuhkan jasa ojek online.

Salah satunya ialah para perawat rumah sakit dan sebagainya.

"Banyak penumpang saat ini yang masih bertugas sesuai PSBB itu kesulitan untuk mencari transportasi alternatif," katanya.

Kabar baik dari Ahok

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengumumkan, pihaknya memberikan promo Cashback sebesar 50 persen khusus untuk pengemudi ojek online ( ojol) yang melakukan pembelian BBM non-subsidi di SPBU Pertamina dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.

Dalam unggahan di akun Twitter-nya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebutkan, promo Cashback tersebut berlaku dengan batasan pengembalian dana sebesar Rp 15.000.

Promo yang mulai berlaku tanggal 14 April hingga 12 Juli 2020 ini berlaku untuk 10.000 pengemudi ojek online setiap hari.

"Untuk sobat rider ojek online, dapatkan Cashback 50 persen maksimal Rp 15.000 bagi 10.000 pengendara ojek online perhari, untuk pembelian Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo dengan aplikasi MyPertamina," tulis Ahok, Senin (13/4/2020).

Selain Cashback, pengemudi ojek online juga dapat mendapatkan kupon undian program BBM 2020 dengan berbagai hadiah yang telah disiapkan, seperti mobil Porsche Boxster dan emas batangan.

Pakar Beber Pasien Virus Corona 01-02 Tak Tertular Warga Jepang, Infeksi di Wilayah Anies Baswedan

Adapun langkah yang perlu dilakukan pengemudi ojek online untuk mendapatkan kupon ini yaitu sebagai berikut:

1. Unduh (download) MyPertamina dan aktifkan fitur LinkAja.

2. Lakukan pembelian BBM non-subsidi dengan pembayaran non-tunai LinkAja dari aplikasi MyPertamina.

3. Buat screenshot pada user profile mitra ojek online, lalu unggah (upload) ke MyPertamina.

4. Unggah screenshot bukti pembayaran BBM dengan LinkAja dan masukkan Reference Number.

(*)

IKUTI >> Update Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Anies Larang Ojek Online Bawa Penumpang Selama PSBB", https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/14/070200115/resmi-anies-larang-ojek-online-bawa-penumpang-selama-psbb.
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok: Ojol Dapat Cashback 50 Persen untuk Pembelian BBM Non-subsidi di Pertamina", https://money.kompas.com/read/2020/04/13/163358526/ahok-ojol-dapat-Cashback-50-persen-untuk-pembelian-bbm-non-subsidi-di.
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Bambang P. Jatmiko
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved