Virus Corona

Menteri Keuangan Sri Mulyani Revisi Pemberian THR bagi PNS, Ada yang Tidak Dapat, Nasib TNI Polri?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan update kabar terbaru soal Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi PNS atau ASN, TNI dan Polri

Kontan.co.id/ Cheppy Muchlis
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan update kabar terbaru soal Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi PNS atau ASN, TNI dan Polri.

Jika sebelumnya diberitakan pemerintah bakal menjamin THR untuk kalangan PNS / ASN, maka kini keluar putusan baru.

Keputusan baru ini merupakan imbas pandemi Virus Corona atau covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa PNS atau aparatur sipil negara ( ASN) khusus jabatan eselon I dan II tak akan mendapatkan THR pada tahun ini.

Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah Virus Corona atau covid-19.

Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020), seperti dilansir Kompas.com.

Tak hanya PNS / ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.

Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi PNS / ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya," kata Sri Mulyani.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.

 Mengejutkan! Stafsus Ungkap Kondisi Budi Karya Usai Disebut Sembuh dari Corona, Ternyata Belum Pasti

 Kabar Baik dari Ahok Setelah Anies Baswedan Larang Ojek Online Angkut Penumpang saat PSBB di Jakarta

 Karni Ilyas Terang-terangan Ungkap Paham Alasan Jokowi Tak Tetapkan Lockdown, Kritik Cara PSBB

Sebelumnya diberitakan, THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI / Polri golongan I, II, dan III dipastikan tersedia.

Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menarik dana desa dari desa fiktif
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menarik dana desa dari desa fiktif (Kontan.co.id/ Cheppy Muchlis)

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, Pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

 Tema ILC TV One 14 April 2020, Karni Ilyas Bahas PSBB Berlaku: Dengarlah Suara Rakyat, Anies Tampil?

Dalam lampiran PP disebutkan rincian kenaikan gaji PNS sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

 Masa PSBB, Polda Metro Jaya Beri Alasan Pilih Ikut Aturan Anies Baswedan Dibanding Luhut Pandjaitan

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, pada Selasa (7/4/2020).

Sementara itu, pekan lalu Sri Mulyani menyebut pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.

 Bukan Hanya di Wilayah Anies Baswedan, Luhut Pandjaitan Izinkan Ojek Online Operasi di Daerah PSBB

Tekanan belanja

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja Pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, Pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak Virus Corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemi.

 Tema ILC TV One 14 April 2020, Karni Ilyas Bahas PSBB Berlaku: Dengarlah Suara Rakyat, Anies Tampil?

 Aturan Luhut Soal Ojek Online Dituding Langgar PSBB, Anies Baswedan Sempat Bolehkan Angkut Penumpang

 Nama Menkes Terawan Sempat Jadi Trending Topic, Penolakan Usulan PSBB Jadi Sorotan, Ini Alasannya

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Adapun tahun lalu, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.

IKUTI >> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Putuskan ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR Tahun Ini", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/14232931/jokowi-putuskan-asn-eselon-i-dan-ii-tak-dapat-thr-tahun-ini? dan tribunjabar.id dengan judul Menteri Keuangan Bawa Kabar Gembira, Jamin Kenaikan Gaji PNS TNI/Polri, Gaji 13 & THR Tetap Dibayar!, https://jabar.tribunnews.com/2020/04/13/menteri-keuangan-bawa-kabar-gembira-jamin-kenaikan-gaji-pns-tnipolri-gaji-13-thr-tetap-dibayar?page=all
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved