Virus Corona
Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Tentang THR Bagi PNS, Bagaimana Nasib Pensiunan dan Golongan III
Pemerintah akhirnya memutuskan memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk PNS,
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akhirnya memutuskan memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk PNS.
Meski demikian ada pengecualian bagi golongan tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan lengkap tentang mekanisme pemberian THR bagi PNS di tahun ini.
Dilansir TribunWow.com, Sri Mulyani mengatakan, THR tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang memiliki golongan 3 ke bawah.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut diambil berdasarkan revisi Peraturan Presiden dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di tengah pandemi Virus Corona.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020), seperti yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV.
• Kabar Gembira, WHO Umumkan 3 Vaksin Corona Telah Diujicoba ke Manusia, Bagaimana Hasilnya?
• Anak Buah Idham Azis Beber Peran 3 Orang yang Menolak Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 di Banyumas
• Jokowi Dapat Ancaman dari BEM Seluruh Indonesia, Bakal Lancarkan Aksi Andai Presiden Tak Lakukan Ini
"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah, " ujar Sri Mulyani.
"Jadi seluruh pelaksana dari eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, " jelasnya.
Sedangkan untuk para pensiunan, dikatakan Sri Mulyani juga tetap mendapatkan THR pada tahun ini.
Hal itu mengingat para pensiunan masuk dalam kategori rentan Covid-19.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu, karena pensiun juga termasuk yang rentan juga, " kata Sri Mulyani.
Dengan begitu, maka untuk eselon 1 dan 2 dipastikan tidak mendapatkan tunjang hari raya tahun ini.
ASN yang masuk kategori tersebut yakni presiden dan wakil presiden, jajaran menteri, dan para lembaga legislatif, seperti MPR, DPR, dan DPD.
Termasuk juga para kepala daerah dan pejabat negara.
"Sesuai dengan intruksi bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan," jelasnya.
"Seperti Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," pungkasnya.
Simak videonya:
• Peneliti Ungkap Puncak Penyebaran Corona di Indonesia Bisa Datang Lebih Cepat Dengan Syarat Ini
Minta Daerah Serius Tangani Virus Corona, Jokowi Tegaskan supaya Alihkan Anggaran
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta setiap daerah benar-benar serius dalan menangani Virus Corona.
Oleh karenanya, Jokowi menegaskan kepada setiap pemerintah daerah supaya bisa mengalihkan anggaran untuk fokus ke penanganan Covid-19.
Dilansir TribunWow.com, Jokowi mengungkapkan masih ada beberapa daerah yang belum melakukan hal itu.
Jokowi mengatakan beberapa daerah yang masih tetap menggunakan APBD-nya untuk tujuan bisnis seperti pada umumnya.
Maka dari itu, Jokowi berharap, pemerintah daerah bisa segera menyesuaikan dan melaporkan APBD-nya kepada pemerintah pusat.
• Jokowi Beber 34 Daerah Ini Masih Cuek Virus Corona, Sri Mulyani dan Tito Karnavian akan Potong APBD
Jokowi juga memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk menegur beberapa daerah yang alokasi anggarannya bukan terkait penanganan Virua Corona.
"Saya melihat setelah saya cermati, saya mencatat, masih ada beberapa daerah yang APBD-nya business as usual," ujar Jokowi.
"Ini saya minta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan agar mereka ditegur," sambungnya.
Jokowi menjelaskan setidaknya ada 103 daerah yang belum menganggarkan jaring pengaman sosial.
Selain itu ada 40 daerah belum menganggarkan dampak ekonomi dari Virus Coroba.
Bahkan menurutnya ada 34 daerah belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan Virus Corona ini.
"Ada 103 daerah yang belum menganggarkan jaring pengaman sosial. Ada 140 daerah yang belum menganggarkan penanganan dampak ekonomi," jelas Jokowi.
"Dan bahkan ada 34 daerah yang belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan Covid-19."
Melihat hal itu, Jokowi menilai banyak daerah-daerah yang masih belum bergerak di tengah situasi memprihatinkan seperti ini.
Padahal seperti yang diketahui, wabah Virus Corona sudah menjadi bencana nasional non alam dan sudah menyebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Oleh karennya, Jokowi juga mengajak pemerintah daerah untuk bisa bersinergi bersama pemerintah pusat dalam memerangi Virus Corona.
Dengan begitu maka langkah pemerintah untuk menangani Virus Corona bisa terbantu.
"Artinya ada di antara kita yang masih belum memiliki respons dan belum ada feelling dalam situasi yang tidak normal ini," kata Jokowi.
"Sekali lagi saya minta Mendagri dan Bu Menteri Keuangan membuat pedoman bagi daerah-daerah untuk melakukan realokasi dan refokusing anggaran dan kegiatan-kegiatan yang ada," tegasnya.
"Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki satu visi memiliki prioritas yang sama untuk bersama-sama mengatasi penyebaran Covid-19," pungkasnya.
• Karni Ilyas Terang-terangan Ungkap Paham Alasan Jokowi Tak Tetapkan Lockdown, Kritik Cara PSBB
Simak videonya
Ikuti >>> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hanya ASN Golongan 3 ke Bawah yang Dapat THR, Berikut Penjelasan Lengkap Menkeu Sri Mulyani, https://wow.tribunnews.com/2020/04/15/hanya-asn-golongan-3-ke-bawah-yang-dapat-thr-berikut-penjelasan-lengkap-menkeu-sri-mulyani?page=all.