6 Fakta Baru Hubungan Terlarang Siswi SMP dan Ayah Tiri di Surabaya, Hamil, Cara Kelabui Ibu Terkuak
Korban yang berstatus siswi SMP tersebut berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2018 hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak.
"Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini dua sejoli.
Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Rabu (15/4/2020).
• Polres PPU Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Awalnya Kenalan di Media Sosial
• Gadis di Bawah Umur Dicabuli Tiga Pria di Kecamatan Penajam, Kakak, Pacar dan Tetangganya
2. Disetubuhi 2-3 kali seminggu
Setelah aksi pertamanya dilakukan, Edi seolah di atas angin.
Ia kemudian meminta Bunga melayani hubungan layaknya suami istri di rumah yang ditinggalinya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu.
"Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban," tambahnya.
3. Korban hamil
Hingga saat korban hamil, tersangka justru meminta korban untuk tetap mengandung anak dari hubungan terlarang tersebut.
"Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid."
"Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar," lanjut Harun.
4. Sang ibu tak tahu
Ibu korban yang tak tahu hubungan gelap keduanya hanya percaya jika korban hamil di luar nikah dengan orang lain.
Namun setelah melahirkan, korban akhirnya bercerita jujur kepada sang ibu dan berujung pada laporan polisi.