6 Fakta Baru Hubungan Terlarang Siswi SMP dan Ayah Tiri di Surabaya, Hamil, Cara Kelabui Ibu Terkuak

Korban yang berstatus siswi SMP tersebut berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2018 hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribun-Medan.com/Ilustrasi
HUBUNGAN TERLARANG - (ilustrasi) Sejumlah fakta baru terkuak dalam kasus hubungan terlarang siswi SMP di Sawahan, Surabaya dan ayah tirinya. 

Mendengar kabar anak kandungnya melahirkan dari persetubuhan haram itu, bapak kandung bocah SMP itu pun murka.

Tak terima atas perlakuan suami dari mantan istrinya itu, bapak kandung siswi SMP itu pun melaporkan HA ke Polsek Kebonsari, Rabu (5/2/2020).

Menurut keterangand ari kepolisian, saat ini HA sudah ditangkap dan dimintai keterangan perihal dugaan persetubuhan yang menyebabkan anak tirinya melahirkan bayi perempuan itu.

"Dari pihak keluarga perempuan sudah mengakui.

Yang melaporkan bapak kandung korban yang sudah cerai dengan ibu kandung korban," kata Kapolsek Kebonsari, AKP Sunu Budiarto, ketika dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Sunu menuturkan, saat ini, terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Kebonsari untuk diperiksa.

"Yang bersangkutan baru dimintai keterangan, nanti kalau sudah lengkap saya sampaikan," katanya.

Peristiwa persetubuhan ini diperkirakan terjadi sejak setahun yang lalu.

Akibat peretubuhan secara paksa tersebut, gadis berusia yang masih berusia di bawah umur ini hamil, hingga melahirkan bayi perempuan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Madiun.

Sunu menuturkan, peristiwa ini awalnya sempat ditutup-tutupi oleh ibu kandung korban, lantaran malu dengan saudara dan tetangga.

Namun, sejumlah tetangga akhirnya mengetahui setelah korban hamil dan melahirkan.

Hingga akhirnya, kabar tersebut terdengar ayah kandung korban.

Lantaran tidak terima anaknya yang masih duduk di bangku SMP dicabuli, ayah kandung korban melapor ke Polsek Kebonsari.

Ia menambahkan, kasus ini sekarang masih dalam proses penyelidikan pihak Polsek Kebonsari.

Korban yang masih di bawah umur juga mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Madiun.

NEWS VIDEO Paman Cabuli keponakan di Rumahnya di Samarinda

Fakta Pasangan LGBT Mesum di Rumah Ibadah, Anak Putus Sekolah Jadi Korban Cabul Direhab Dinas Sosial

Pria di Sebulu Kutai Kartanegara Ditangkap, Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

KRONOLOGI Oknum Guru PNS di Berau Cabuli 9 Muridnya, Ada Barang Bukti Handbody dan Kondom

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 FAKTA Hubungan Terlarang Siswi SMP & Ayah Tirinya di Surabaya, Tergiur Rayuan Maut hingga Hamil

Sumber: Surya
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved