Virus Corona

Sri Mulyani Jelaskan THR PNS Eselon III ke Bawah Tetap Cair Tidak Termasuk Tukin, Jumlah Berkurang?

Telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk PNS Eselon III ke bawah tetap cair tahun ini.

Kolase Tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani jelaskan mekanisme pencairan THR PNS Eselon III ke bawah 

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan lengkap tentang mekanisme pemberian THR bagi PNS di tahun ini.

Dilansir TribunWow.com, Sri Mulyani mengatakan, THR tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang memiliki golongan 3 ke bawah.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut diambil berdasarkan revisi Peraturan Presiden dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di tengah pandemi Virus Corona.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020), seperti yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV.

"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah, " ujar Sri Mulyani.

"Jadi seluruh pelaksana dari eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, " jelasnya.

Sedangkan untuk para pensiunan, dikatakan Sri Mulyani juga tetap mendapatkan THR pada tahun ini.

Hal itu mengingat para pensiunan masuk dalam kategori rentan Covid-19.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu, karena pensiun juga termasuk yang rentan juga, " kata Sri Mulyani.

Dengan begitu, maka untuk eselon 1 dan 2 dipastikan tidak mendapatkan tunjang hari raya tahun ini.

Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Tentang THR Bagi PNS, Bagaimana Nasib Pensiunan dan Golongan III

Menteri Keuangan Sri Mulyani Revisi Pemberian THR bagi PNS, Ada yang Tidak Dapat, Nasib TNI Polri?

 Diskon Tarif Listrik untuk Pelanggan PLN 1.300 VA Bakal Diberikan Pemerintah? Ini Penjelasannya

 Di Wilayah Risma Disinfektan Sudah Makan Korban, TNI-Polri Tetap Semprot 12 Jalan Surabaya Hari Ini

ASN yang masuk kategori tersebut yakni presiden dan wakil presiden, jajaran menteri, dan para lembaga legislatif, seperti MPR, DPR, dan DPD.

Termasuk juga para kepala daerah dan pejabat negara.

"Sesuai dengan intruksi bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan," jelasnya.

"Seperti Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," pungkasnya.

Simak videonya:

IKUTI >> Update Virus Corona

(Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: THR untuk PNS eselon III ke Bawah Cair, tetapi Jumlahnya Berkurang"
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved