Tebar Pesona Lewat Facebook, Pemuda di Kukar Ini Ajak Siswi SMP Berhubungan Intim

Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal lewat media sosial, apalagi dia nekat mengajak untuk berhubungan intim. NW (20), seorang pemuda

net
Ilustrasi. NW (20), pemuda asal Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP untuk berhubungan intim. NW terancam hukuman penjara 15 tahun. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal lewat media sosial, apalagi dia nekat mengajak untuk berhubungan intim. 

NW (20), seorang pemuda di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjerat korbannya yang masih berstatus siswi SMP lewat akun Facebooknya.

Pemuda ini beberapa kali membujuk korban agar mau melakukan hubungan intim. Korban terpedaya mulut manis pelaku.

Tabiat buruknya akhirnya terendus petugas. Dia mengaku menyesal atas perbuatannya.

Ketika diperiksa kepolisian, NW tak bisa berkelit.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang las kapal itu hanya tertunduk.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan pria ini belum lama kenal sama korbannya, lewat facebook.

Walaupun baru pertama kali bertemu dengan korbannya, NW sudah nekat berhubungan intim dengan korban. 

Teguh membantah soal dugaan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Pelaku hanya bermodalkan bujuk rayu untuk menjerat korban. 

"Nggak ada ancaman, atau iming-iming harta benda, pelaku memang sering berhubungan lewat chatting ke korbannya saja," ungkapnya.

Ketika dimintai keterangan petugas, NW mengaku beberapa kali mengungkap perasaan ke korbannya untuk bercumbu.

Bahkan NW mengaku meminta korban untuk mengirimkan gambar beberapa bagian tubuh gadis yang masih duduk di Kelas 8 SMP itu.

"Saya memang pernah minta fotokan (bagian tubuh) tapi nggak pernah dikirim kok," ungkap pelaku.

Polres PPU Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Awalnya Kenalan di Media Sosial

Kasus Asusila di Penajam Tinggi, Kapolsek Sebut dari 10 Laporan Masuk, Separuhnya Tindak Pencabulan

NW mengatakan menyesal atas perbuatannya. Dia berjanji jika diberi kesempatan, maka ia akan bertanggung jawab, bahkan siap untuk menikahi korban.

"Saya sudah ngomong sama orangtua saya, mau nikahi dia (korban), tapi itu tergantung orangtua dia lagi," jelasnya.

Namun pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum dengan ancaman Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan badan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved