Virus Corona
Klaim Yasonna Laoly Sebut Kejahatan Napi Asimilasi Rendah, Kapolri Idham Azis Terbitkan Telegram
Menkumham Yasonna Laoly klaim tingkat kejahatan narapidana yang mendapat Asimilasi, masih rendah, Kapolri Idham Azis sampai keluarkan Telegram terbaru
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly klaim tingkat kejahatan narapidana yang mendapat Asimilasi, masih rendah, Kapolri Idham Azis sampai keluarkan Telegram terbaru.
Seperti diketahui ada 30 ribu lebih narapidana yang dibebaskan melalui program Asimilasi demi pencegahan Virus Corona.
Namun narapidana yang mendapat Asimilasi itu justru kembali berulah di jalanan dengan melakukan aksi kejahatan.
Di Balikpapan, narapidana yang baru saja lima hari dibebaskan melalui Asimilasi, justru kembali ditangkap polisi karena mencuri.
• Narapidana Rusuh sampai Sebabkan Kebakaran di Penjara, Minta Bebas, Takut Tertular Virus Corona
• Virus Corona Bawa Kabar Gembira Buat Koruptor dan Narapidana Narkotika, Ini Kebijakan Yasonna Laoly
• Anak Buah Jokowi Bebaskan Napi, Ahli Kritik Kebijakan Yasonna, Begitu Bebas, Ada yang Bikin Onar
Meski demikian, Menkumham Yasonna Laoly mengklaim tingkat kejahatan napi Asimilasi masih rendah.
Sebaliknya, menyadari potensi kejahatan napi Asimilasi, Kapolri Idham Azis menerbitkan Telegram terbaru yang memerintahkan anak buahnya mengantisipasi kejahatan jalanan.
Menkumham Yasonna Laoly menyebut, tingkat residivisme yang dilakukan oleh narapidana tersebut masih di bawah tingkat revidisme sebelum pandemi covid-19.
"Dari 38.000 lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana.
Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum Covid-19 ini," kata Yasonna Laoly dalam siaran pers, Senin (20/4/2020) melansir Kompas.com.
Hingga Senin ini, diketahui 38.822 narapidana telah dibebaskan melalui program Asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan covid-19 di penjara.
Sedangkan, hingga Jumat (17/4/2020) lalu, pihak Kepolisian mencatat ada 13 narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan lewat program tersebut.

• Gara-gara Corona, 207 Napi di Samarinda Bebas Bersyarat, Polresta Samarinda Tetap Lakukan Pengawasan
Meski tingkat kejahatan napi program Asimilasi terbilang rendah, Yasonna menilai, hal itu tetap harus disikap serius.
Apalagi, saat ini publik mendapatkan informasi yang mengerikan terkait pembebasan tersebut.
"Karenanya, bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian.
Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar," kata Yasonna Laoly.
Ia sekaligus meminta anak buahnya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian di masing-masing daerah agar para narapidana yang mengurangi perbuatannya dapat segera dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan.
"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan Asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," kata Yasonna Laoly.
Ia meminta anak buahnya untuk terus memonitor para narapidana yang telah dibebaskan serta mengevaluasi pemberian Asimilasi tersebut.
• Soal Napi Koruptor Bebas, Mahfud Beri Pujian ke Yasonna Laoly, Jago Manfaatkan Momentum Covid-19
Idham Azis Terbitkan Telegram terbaru
Kapolri Idham Azis menerbitkan Telegram bernomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 tersebut ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.
Agus menuturkan, Telegram tersebut berisi arahan bagi polisi untuk mencegah peningkatan kejahatan, khususnya kejahatan jalanan.
"Surat telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," ungkap Agus melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
Agus tidak memungkiri kebijakan pembebasan para napi di tengah wabah Covid-19 menimbulkan masalah baru di masyarakat.
Menurut Agus, para napi akan kesulitan mencari pekerjaan sehingga dapat berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga keamanan.
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah covid-19," ujar dia.
Maka dari itu, ia meminta jajarannya bekerja sama dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk memetakan napi yang dibebaskan.
Kemudian, bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para napi tersebut.
• Anak Buah Idham Azis di Wilayah Anies Baswedan Ungkap Target Utama Perampokan Selama Virus Corona
Pembinaan dapat dilakukan lewat pelatihan agar para napi menjadi lebih produktif dan mendapatkan penghasilan.
Misalnya, pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa.
Arahan selanjutnya, para personel diminta memetakan daerah rentan kejahatan, melakukan pengamanan, hingga meningkatkan patroli.
"Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan," tutur dia.
Masyarakat juga diminta waspada agar tidak menjadi korban kejahatan. Terakhir, anggota polisi diminta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona atau penyakit covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di Lembaga Pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran Virus Corona.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui Asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
• Ancaman 50 Ribu Buruh Turun ke Jalan saat May Day, Maklumat Kapolri Idham Azis Jadi Tameng Polisi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 38.822 narapidana yang telah dibebaskan dari penjara per Senin ini.
Para narapidana tersebut dibebaskan melalui program Asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran Virus Corona ( covid-19) di wilayah Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Rinciannya, 36.641 narapidana dibebaskan melalui program Asimilasi sedangkan 2.181 narapidana lainnya dibebaskan lewat program integrasi.
Sebanyak 36.641 narapidana yang bebas dengan program Asimilasi terdiri dari 35.738 orang dewasa dan 903 anak.
Sedangkan, 2.181 narapidana yang bebas lewat program integrasi terdiri dari 2.145 orang dewasa dan 36 anak.
(*)
IKUTI >> Update Virus Corona