Sudjiwo Tedjo Puji Keputusan Jokowi Larang Masyarakat Mudik saat Lebaran 'Ini Baru Presiden'

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengeluarkan keputusan larangan mudik bagi masyarakat di Lebaran tahun ini.

Kolase Tribunnews
Sudjiwo Tedjo Puji Keputusan Jokowi Larang Masyarakat Mudik saat Lebaran 'Ini Baru Presiden' 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengeluarkan keputusan larangan mudik bagi masyarakat di Lebaran tahun ini.

Keputusan ini diambil menyusul penyebaran virus Corona di Indonrsia yang belum berhenti.

Dengan dikeluarkannya keputusan larangan mudik ini diharapkan bisa memutus rantai penyebaran virus Corona   

Sudjiwo Tedjo mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang melarang mudik tahun 2020.

Sudjiwo Tedjo bahkan mengaku salut akan keputusan Jokowi soal larangan mudik.

Diketahui bersama, Presiden Jokowi melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

 Bos ILC Karni Ilyas Terang-terangan Tak Sepakat PSBB, Anies Baswedan Lebih Dulu Terapkan

 11 Ucapan Selamat Hari Kartini Bahasa Indonesia & Inggris, Share via WhatsApp, Facebook, IG, Twitter

 10 Kutipan RA Kartini yang Melegenda, Share di WhatsApp, Jadi Status Instagram, Facebook dan Twitter

 Kabar Terbaru Harga BBM dari Pemerintah Jokowi Saat Harga Minyak Dunia Sentuh 0 Dollar Per Barel

Hal tersebut ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas yang digelar lewat video conference pada Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Jokowi meminta jajarannya segera menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Sudjiwo Tedjo mengapresiasi keputusan Jokowi soal larangan mudik.

"INI BARU PRESIDEN!!!!

Salut," tulis Sudjiwo Tedjo lewat akun Twitternya.

 Kapan Perkiraan Puncak Corona Indonesia Terjadi Terkuak, Ahli Imbau Waspada Serangan Gelombang Kedua

 Di Indonesia, Angka Kematian Akibat Positif Virus Corona Tergolong Tinggi, Ini Faktor Penyebabnya

Melansir Kompas.com, Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.

Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.

"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat yang dilarang mudik adalah yang tinggal di wilayah yang telah menetapkan Penerapan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

"Larangan ini untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya yang menetapkan PSBB," kata Luhut usai rapat terbatas di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

 Status PSBB saat ini sudah diterapkan di sejumlah daerah, dimulai dari DKI Jakarta dan diikuti oleh wilayah di sekitarnya yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Belakangan, wilayah lain juga menyusul yakni Sumatera Barat, Pekanbaru, Makasar, Tegal, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Cimahi.

Selain PSBB, Luhut juga menyebut masyarakat yang tinggal di zona merah dilarang untuk mudik.

Zona merah ini ditetapkan oleh BNPB, berbeda dengan PSBB yang harus disetujui Kementerian Kesehatan.

"Di zona merah corona (juga dilarang mudik). Pemda bisa masuk disana," kata Luhut.

Ia menyebut, pemerintah akan menutup akses jalan keluar masuk kota-kota tersebut.

Namun, akses tetap dibuka untuk distribusi barang.

• Kabar Gembira, Usai Daya 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Jokowi Buka Peluang Diskon Listrik 1.300 VA

• Detik-detik Najwa Shihab Tertunduk Menangis di Mata Najwa, Sopir Jenazah covid-19 Sebut Bulan Puasa

Menurut Luhut, larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.

Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

• Lebih Dulu dari Jokowi, Diam-Diam, Anies Baswedan Sudah Antisipasi Virus Corona Jakarta, Ada Kodenya

• Kabar Gembira! yang Tak Lolos Kartu Prakerja Jangan Sedih, Ada Kabar Baik dari Menteri Airlangga

Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Ikuti >>> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jokowi Resmi Melarang Mudik Lebaran 2020, Sudjiwo Tedjo Salut : Ini Baru Presiden, https://bogor.tribunnews.com/2020/04/21/jokowi-resmi-melarang-mudik-lebaran-2020-sudjiwo-tedjo-salut-ini-baru-presiden?page=all.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved