Pencuri Kabel Ground Tower Provider Milik Telkomsel di Balikpapan Terancam 5 Tahun Penjara

Aparat kepolisian di Balikpapan terus melakukan pengembangan kasus pencurian kabel ground tower milik Telkomsel di kawasan Balikpapan Selatan.

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
HO POLSEK BALIKPAPAN SELATAN
Ridwan Toto pencuri kabel ground tower milik Telkomsel di Balikpapan Selatan saat diinterogasi polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Aparat kepolisian di Balikpapan terus melakukan pengembangan kasus pencurian kabel ground tower milik Telkomsel  di kawasan Balikpapan Selatan.

Tersangka diketahui bernama Ridwan alias Toto (35) warga yang tinggal Jl. Sultan Hasanudin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Dari hasil pengembangan kasus terbaru tersangka diketahui tidak hanya mencuri di satu lokasi. Ada tujuh lokasi yang disatroninya sebelum akhirnya mencuri kabel ground tower beserta baterainya.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Mokhammad Masud, melalui Kanit Reskrim AKP Subari mengatakan tersangka Ridwan telah mencuri kabel ground di tujuh tower milik provider. Rata-rata ketujuh tower yang menjadi sasaran pencurian  itu rata-rata berada di wilayah kota Balikpapan.

"Dari hasil pengembangan terbaru kita menemukan banyak fakta baru. Tersangka telah mencuri di tujuh tempat kejadian perkara ( TKP ),” kata Subari kepada Tribunkaltim.co, Rabu Sore (22/4/2020).

Kisah Pencuri Beras di Medan, Pengakuan Pelaku Bikin Pilu, hingga Polisi Anak Buah Idham Azis Iba

Pria di Balikpapan Curi Empat Motor dan Televisi Dalam Sehari, Hasilnya Buat Foya-foya

Nekat Panjat Tower Telkomsel Malam Hari, Warga Balikpapan Ini Curi Aki dan Kabel Pemancar

Residivis Lintas Wilayah di Samarinda Ini Curi 12 Motor, Sasarannya Driver Ojol, Begini Modusnya

Selain mencuri kabel ground tower lanjut Subari, tersangka Ridwan juga mencuri aki ( baterai ) yang ada pada tower tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara. Ia dijerat pasal 363 KHUP pidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.

Polisi juga menegaskan kasus tersangka akan terus dilakukan pendalam mengingat aksi tersangka yang nekat memanjat tower setinggi puluhan meter itu diyakini tidak hanya dilakukan seorang diri melainkan lebih dari satu orang. "Tersangka masih kami periksa untuk dikembangkan lagi," tandas perwira balok tiga itu.

Sebelumnya, Ridwan ditangkap Tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, pada Jumat (17/4/2020) dini hari lalu.

Sebelumnya, pria berusia 35 tahun itu habis mencuri aki dan kabel ground di tower milik Telkomsel yang terletak persis di depan Mapolda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved