Virus Corona

Beda Pendapat dengan Anies Baswedan Soal Ojol saat PSBB Jakarta,Imbasnya Jokowi Panggil Luhut Binsar

Berbeda pendapat dan keputusan dengan Anies Baswedan soal ojol saat pelaksanaan PSBB, Menhub Luhut Binsar Pandjaitan dipanggil Presiden Jokowi.

YouTube Najwa Shihab/Tangkapan Layar
Di Mata Najwa, Presiden Jokowi mengaku sudah memanggil Luhut Binsar Pandjaitan terkait perbedaan pendapat soal ojol di masa PSBB di Jakarta. 

Sebab, kebutuhan masyarakat juga harus dipenuhi agar daya tahan tubuh kuat selama pendemi Virus Corona.

"Kalau ekonomi enggak baik, kemudian masyarakat enggak mendapat gizi yang baik, imunitasnya menjadi lemah, virusnya gampang sekali masuk, ini ada relevansinya," imbuh dia.

Perbedaan Permenhub dengan Permenkes

Dikutip dari Kompas.com, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Juru bicara KeMenterian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang (ojol boleh bawa penumpang) dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan."

Presiden Jokowi dan Najwa Shihab
Presiden Jokowi dan Najwa Shihab (YouTube Najwa Shihab/Tangkapan Layar)

"Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujarnya dalam video conference terkait penerapan PM 18 Tahun 2020, Minggu (12/4/2020).

Untuk dapat mengangkut penumpang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mitra ojol.

 Najwa Shihab: PSBB Ibarat Lockdownn Gratisan, Jokowi Bereaksi Beber Jakarta Perlu Rp 550 M Per Hari

 Viral Ucapan Jokowi di Mata Najwa Sebut Pulang Kampung dan Mudik Beda, Najwa Shihab Tak Tinggal Diam

 Seorang Positif Covid-19 di Balikpapan Terinfeksi di Tempat Kerja, Rekan Kerja Pasien Corona ke-21

Antara lain melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan sebelum digunakan, penggunaan masker dan sarung tangan, serta pengendara dalam kondisi sehat dengan suhu badan normal.

Aturan yang dikeluarkan Luhut ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19 yang dikeluarkan Terawan Agus Putranto.

Dalam Permenkes itu, disebutkan dalam poin D yang berbunyi, "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Usai Jokowi Putuskan Larangan Mudik, Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Bagaimana Praktik di Lapangan

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah memutuskan larangan mudik di Idul fitri tahun ini.

Kebijakan tersebut diambil menyikapi penyebaran virus Corona di Indonesia.

Larangan mudik ini berlaku untuk semua masyarakat tak sebatas PNS, TNI, Polri dan karyawan BUMN

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved