Pandemi Corona, Pengedar Narkoba di Kubar dan Mahulu Malah Makin Menjadi, Polisi Ungkap Jalurnya

pandemi Virus Corona ( covid-19) ternyata tak menyurutkan pergerakan para pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Kutai Barat ( Kubar)

Penulis: Febriawan | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Wakapolres Kubar Kompol Sukarman didampingi Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf, menunjukan barang bukti berupa sabu yang diamankan dari para tersangka kasus narkoba, Rabu (22/4/2020). Di tengah situasi pandemi Virus Corona, kasus narkoba di wilayah Kubar dan Mahulu malah makin menjadi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Di tengah kondisi pandemi Virus Corona ( covid-19) ternyata tak menyurutkan pergerakan para pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Kutai Barat ( Kubar) dan Kabupaten Mahakam Ulu ( Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur.

Hal ini terbukti banyaknya kasus narkoba yang diungkap polisi selama 4 bulan terakhir (Januari hingga pertengahan April 2020). 

Menurut data Polres Kubar, selama 4 bulan terakhir ada 26 kasus narkoba yang terungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 32 orang.

Dari semua pengungkapan kasus narkoba ini, rata-rata atau hampir semua narkotika jenis sabu-sabu dengan daerah asal dari Kota Samarinda.

Wakapolres Kubar Kompol Sukarman didampingi Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf mengatakan, tiga kasus terakhir semua diungkap di wilayah Kabupaten Mahulu

Kasus pertama terjadi pada 25 Maret 2020 lalu.

Baca juga: Kutai Barat Darurat Bencana Covid-19, Sekda: Yang Masuk Kubar Wajib Ikuti Aturan

Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Warga Kampung Karangan Kutai Barat Pasang Portal di Pintu Masuk

Baca juga: Menghina Polisi di Facebook, Pelaku Berhasil Ditangkap di Barong Tongkok Kubar, Begini Pengakuannya

Tersangka yang diketahui berinisial NJ (29) diduga sebagai pengedar.

Dia ditangkap di Long Bagun, Mahulu dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 65 gram. 

"Tersangka ditangkap sekira pukul 22.00 Wita pada 25 Maret di Long Bagun. Dia diketahui juga merupakan warga Long Bagun. Kini sudah diamankan. Pasal yang dikenakan, pasal 114 ayat dua, subsidair Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika," ujarnya saat rilis pengungkapan narkoba, Rabu (22/4/2020). 

Kasus selanjutnya, diamankan seorang tersangka di daerah Long Polres, berinisial FM. 

Tersangka diamankan pada 7 April 2020 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 poket, seberat 2,8 gram.

Yang ketiga, atau terkini diungkap jajaran Satreskoba Polres Kubar bersama Polsek Long Apari di daerah Long Apari, Kabupaten Mahulu pada 15 April 2020.

Barang bukti yang disita cukup banyak, yaitu 12 poket seberat 9,5 gram. 

"Sabu-sabu ini diduga akan dibawa ke tempat tambang emas. Jadi dugaannya bakal dijual kepada para pekerja tambang emas di sana," ungkap Wakapolres Kubar Kompol Sukarman yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Darwis Yusuf. 

Sama hal tersangka sebelumnya, kepada yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Baca juga: Jangan Anggap Corona Ini Main-Main, Bupati Kubar Minta Warga Tetap Waspada dan Disiplin

Baca juga: Seorang Pria di Kubar Ditemukan Gantung Diri, Fotonya Sempat Beredar Luas di WhatsApp

Baca juga: Kakek Penjual Bensin di Balikpapan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Coba Bunuh Diri di Sulawesi

Sukarman mengatakan, melihat tingginya kasus narkoba ini menjadi perhatian serius jajarannya.

Dia pun berharap peran serta semua pihak, termasuk masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika.

"Apalagi di tengah kondisi pandemi Corona seperti sekarang. Kita mendapat perintah langsung untuk melakukan tindakan tegas memberantas narkoba," tegasnya.

Baca juga: Arman Depari Tinggalkan BNN Jadi Komisaris Pelindo I, Ini Keresahan Pengamat Soal Peredaran Narkoba

Baca juga: Bandar Narkoba Ini Dibekuk Satreskoba Polresta Balikpapan, Akui Beli Sabu Rp 7,5 Juta

Baca juga: Digerebek BNNK Samarinda, Kampung Wisata Tenun Ternyata Juga Jadi Kampung Narkoba

Semua sabu-sabu yang beredar di Kubar dan Mahulu, kata Sukarman, rata-rata berasal dari Samarinda.

Semenjak penjagaan ketat di jalur darat untuk pencegahan covid-19, narkoba yang ada kebanyakan dikirim lewat jalur sungai. 

"Sekarang di Polres Kubar sudah ada Polair. Nanti akan lebih diaktifikan, sehingga pengawasan jalur sungai juga bisa lebih diperketat," imbuhnya.

(TribunKaltim.co/Febriawan)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved