Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Latar Belakang Saling Cemburu, Pria di Bulungan Akui Balas Pukul ke Rahang Kekasihnya Hingga Tewas
Kali ini Polres Bulungan pun sudah meringkus pria yang dianggap sebagai terduga pelaku pembunuhan. Pelaku ditangkap Polres Bulungan di Tanjung Selor.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Polres Bulungan kali ini berhasil membongkar pelaku kejahatan pembunuhan seorang perempuan di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (24/4/2020).
Kali ini Polres Bulungan pun sudah meringkus pria yang dianggap sebagai terduga pelaku pembunuhan. Pelaku ditangkap Polres Bulungan di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
Pelaku itu bernama inisial ME, usia baru menginjak 36 tahun. Pelaku ME ini merupakan mantan kekasihnya, yang merupakan korban pembunuhan. Korban berinisial MA, usia 34 tahun.
Berdasarkan pendalaman Polres Bulungan, terungkap, ME mengaku nekat membunuh MA, lantaran terbakar 'api' cemburu.
"Kami sama-sama cemburu, hingga terlibat cekcok pak. Dia duluan memukul, sehingga saya membalasnya dengan memukul rahangnya, hingga dia tersungkur di tanah. Saya emosi setelah dipukul lebih dulu, dan dia pun meninggal dunia," kata ME kepada TribunKaltim.co dalam kondisi tangan terborgol.
BACA JUGA:
• BREAKING NEWS Bertambah 11 Kasus, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Kalimantan Timur jadi 85
• Mulai Besok Penerbangan Komersil dan Carter di Bandara Tanjung Harapan Kaltara Dihentikan
• Mulai 25 April, Maskapai Garuda Indonesia Hentikan Penerbangan dari Daerah PSBB, Ada Daerah Tarakan
ME mengatakan, sebelum membunuh MA mereka sempat berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Ia mengaku melakukannya atas dasar suka sama suka. "Pertama di dekat tanaman buah-buahan, dan yang kedua di bawah pohon sawit. Tidak ada paksaan pak, suka sama suka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, yang membunuh MA maka ME kini harus di balik jeruji besi Polres Bulungan.
Pihak Polres Bulungan turut mengamankan dua unit motor sebagai barang bukti, dan pakaian milik korban.
Sementara jenazah MA telah diambil oleh pihak keluarga, setelah sebelumnya dilakukan identifikasi oleh Tim Inafis.
Pelaku Sempat Ikut Cari Keberadaan Korban
Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil mengungkap kasus pembunuhan di sekitar areal perkebunan sawit.
Kurang dari 24 jam, personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, berhasil membekuk terduga pelaku di rumahnya, pada Kamis (23/4/2020) kemarin.
Terduga pelaku diketahui berinisial ME (36), yang tega mengakhiri mantan kekasihnya sendiri, MA (34).
Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, mengatakan korban telah dilaporkan hilang sejak 11 April 2020.
Kerabat korban bahkan telah melaporkannya ke Polres Bulungan.
"Sejak dilaporkan hilang, ME ini bahkan sempat ikut pula mencari MA bersama kerabat dan warga lainnya.
Namun akhirnya kita bekuk, berdasarkan hasil penyelidikan," kata Yudhistira Midyahwan, kepada TribunKaltim.co, Jumat (24/4/2020).
MA baru ditemukan pada 22 April 2020 lalu, di dekat areal perkebunan sawit.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi yang sulit dikenali lagi.
BACA JUGA:
• Pandemi Covid-19 Stok Darah Minim di PMI, Polres Bulungan Gelar Aksi Donor Darah
• Bantu Warga Terdampak Pembatasan Aktivitas Akibat Covid-19, Polres Bulungan Dirikan Dapur Umum
• Polres Bulungan Kalimantan Utara Sebar 10 Tangki Air Untuk Cuci Tangan Warga
"Pada tanggal 21 April itu, ada warga setempat yang mencari kayu bakar di tengah hutan, tak jauh dari areal perkebunan.
Warga tersebut curiga, setelah menemukan motor yang diduga motor korban.
Ia pun melaporkan kepada warga setempat, dan bersama-sama mencari MA, hingga ditemukan pada 22 April lalu," ujarnya.
Ditambahkan Yudhistira, setelah mayat ditemukan dan dilakukan identifikasi oleh Tim Inafis, Polres Bulungan melakukan penyelidikan.
Termasuk mencari tahu orang yang terakhir kali bertemu dengan korban.
BACA JUGA:
• Pengetatan Sosial Diterapkan, Kualitas Udara di Balikpapan Nomor 1 Terbaik dari 39 Kota di Indonesia
• Pasien Pertama Positif Corona di Berau Kondisi Membaik, Tiga Masih Mengalami Keluhan
• Kursi Tamu Diberi Jarak, Bupati Kukar Gelar MoU, Berikut Nilai Pagu Anggaran Penanganan Covid-19
"Hasil penyelidikan, kuat dugaan pelakunya adalah ME, apalagi mereka sempat bertemu 11 April lalu.
Terduga pelaku selanjutnya diamankan di rumahnya, dan mengakui perbuatannya," tuturnya.
Mantan Kapolres Kota Tarakan itu menyebut, ME terancam dijerat Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 338 KUHP.
Dilaporkan Hilang
Mantan Kapolres Tarakan itu menambahan, awalnya MA sempat dilaporkan hilang sejak 11 April 2020.
Saat itu, kerabat korban langsung melaporkan hilangnya MA ke Polres Bulungan.
Korban baru ditemukan pada 22 April 2020, di areal dekat perkebunan sawit, sekitar Kilo 4, Kabupaten Bulungan.
"ME memang sempat mengajak MA bertemu pada 11 April lalu di sekitar TPU Jelarai Tengah.
Mereka lalu bergeser ke area dekat perkebunan sawit, hingga terlibat cekcok dan berujung pembunuhan terhadap MA," ujarnya.
Setelah dilakukan pencarian oleh kerabat dan warga setempat, korban berhasil ditemukan, dalam kondisi tak bernyawa.

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus ME di rumahnya.
Saat ini, ME harus mendekam di ruang tahanan Polres Bulungan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara jenazah MA, diketahui telah diambil oleh pihak keluarganya.
Sebelum jenazah diserahkan ke pihak keluarga, telah dilakukan proses identifikasi oleh Tim Inafis.
( TribunKaltim.co/Amiruddin )