Ramadhan

Mulai Hari Ini Jumat 24 April 2020, Jam Kerja PNS Berubah Selama Puasa Ramadhan, Catat Jadwalnya

Mulai Hari Ini Jumat 24 April 2020, jam kerja PNS berubah selama puasa Ramadhan 1441 H, catat jadwalnya

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunnews/Jeprima
Perubahan jam kerja PNS selama bulan puasa Ramadhan 2020, Jumat (24/4/2020) 

Pemerintah telah memastikan agar mencarikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri tahun 2020.

Namun tidak semua ASN, TNI dan Polri akan mendapatkan THR 2020 dan hanya untuk golongan tertentu saja.

THR 2020 dijadwalkan akan cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran.

Kepastian pencairan THR ASN ini diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.

Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.

Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu.

Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.

Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.

Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan.

Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.

"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Revisi Pemberian THR bagi PNS, Ada yang Tidak Dapat, Nasib TNI Polri?

Cuma Eselon III ke bawah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR tahun ini hanya diperuntukkan ASN eselon III ke bawah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved