Pemerintah Jokowi Larang Pesawat Komersial Beroperasi, Aturan Kemenhub Refund Tiket Tak Bisa Tunai
Pemerintah Jokowi larang Pesawat komersial beroperasi, aturan Kemenhub refund tiket Pesawat tak bisa tunai
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Jokowi larang Pesawat komersial beroperasi, aturan Kemenhub refund tiket Pesawat tak bisa tunai.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberlakukan larangan mudik lebaran 2020, demi mencegah meluasnya Virus Corona atau covid-19.
Lantas, bagaimana nasib penumpang yang terlanjur membeli tiket Pesawat.
Kemenhub rupanya sudah mengatur skema refund tiket Pesawat, namun tidak dalam bentuk uang tunai.
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub resmi melarang Pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
• Buka-bukaan di Mata Najwa, Jokowi Tanya Balik Data IDI soal Kematian 1.000 Orang Kasus Corona
• Viral Ucapan Jokowi di Mata Najwa Sebut Pulang Kampung dan Mudik Beda, Najwa Shihab Tak Tinggal Diam
• Ayah Tiri di Samarinda Rudapaksa Anak di Semak-semak, Kejadian Setelah Bertengkar dengan Istri
Kemenhub mengatakan masyarakat bisa melakukan refund ke masing-masing maskapai.
Namun, pengembalian pembelian tiket tersebut tak bisa berbentuk uang tunai.
“Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Novie menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Melalui aturan tersebut, lanjut Novie, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket.
Misalnya dengan penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.
Selain itu, maskapai juga bisa memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun.