Pemerintah Jokowi Larang Pesawat Komersial Beroperasi, Aturan Kemenhub Refund Tiket Tak Bisa Tunai

Pemerintah Jokowi larang Pesawat komersial beroperasi, aturan Kemenhub refund tiket Pesawat tak bisa tunai

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunKaltim.CO/Fachmi Rachman
Bandara SAMS Sepinggan yang saat ini turut menerapkan kebijakan pengetatan sosial demi mencegah Covid-19 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Jokowi larang Pesawat komersial beroperasi, aturan Kemenhub refund tiket Pesawat tak bisa tunai.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberlakukan larangan mudik lebaran 2020, demi mencegah meluasnya Virus Corona atau covid-19.

Lantas, bagaimana nasib penumpang yang terlanjur membeli tiket Pesawat.

Kemenhub rupanya sudah mengatur skema refund tiket Pesawat, namun tidak dalam bentuk uang tunai.

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub resmi melarang Pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

• Buka-bukaan di Mata Najwa, Jokowi Tanya Balik Data IDI soal Kematian 1.000 Orang Kasus Corona

• Viral Ucapan Jokowi di Mata Najwa Sebut Pulang Kampung dan Mudik Beda, Najwa Shihab Tak Tinggal Diam

• Ayah Tiri di Samarinda Rudapaksa Anak di Semak-semak, Kejadian Setelah Bertengkar dengan Istri

Kemenhub mengatakan masyarakat bisa melakukan refund ke masing-masing maskapai.

Namun, pengembalian pembelian tiket tersebut tak bisa berbentuk uang tunai.

“Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Novie menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Melalui aturan tersebut, lanjut Novie, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket.

Misalnya dengan penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.

Selain itu, maskapai juga bisa memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun.

Serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

“Pertama refund itu jelas (diatur) Permen 185 tahun 2015 itu urusan business to business penumpang dan airlines,” kata Novie.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) mengeluhkan soal maskapai penerbangan yang tak memberikan refund tiket dalam bentuk tunai.

Menurut mereka, saat ini para maskapai menerapkan kebijakan refund tiket Pesawat menggunakan voucher refund.

Sekjen DPP Adtindo Pauline Suharno mengatakan, seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional selama wabah corona melanda.

Sehingga, maskapai memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik).

“Penggunaan voucher refund membantu maskapai untuk menghemat cash yang harus dikeluarkan.

Konsumen diharuskan untuk menunda perjalanan dan tidak membatalkan perjalanan,” ujar Pauline dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020).

• Kabar Terbaru SKB CPNS: Kata BKN Soal Opsi Ditiadakan hingga Kelulusan Cukup Pakai Ranking SKD Saja

• Detik-detik Bos ILC Karni Ilyas Dapat Teguran Susi Pudjiastuti: Jangan Dikasih Cerita Lain-lain

Pauline mengaku sudah menyurati beberapa maskapai terkait hal ini.

Namun, belum ada tanggapan dari maskapai terkait.
“Bagaimana jika maskapai tidak sanggup bertahan menghadapi gempuran kesulitan selama pandemic covid-19?

Apakah ada jaminan bagi pemegang voucher refund, maupun bagi pengusaha travel agent, uang tiket akan dikembalikan utuh?.” kata Pauline.

Boleh Terbang untuk kalangan ini

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pengecualian dilakukan terhadap penggunaan sarana transportasi udara hanya diberlakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Selain itu, juga operasional penerbangan khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

 Beda Pendapat dengan Anies Baswedan Soal Ojol saat PSBB Jakarta,Imbasnya Jokowi Panggil Luhut Binsar

 Imbas Jokowi Melarang Mudik, Anies Baswedan Bantu Ganjar Pranowo Lakukan Ini ke Warga Jawa Tengah

 Diisukan Rival di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Justru Berguru Ini ke Anies Baswedan - Ridwan Kamil

"Larangan tersebut mencakup penerbangan dari maskapai berjadwal ataupun tidak berjadwal atau sewa," kata Novie, saat virtual conference Kamis (23/4).

Novie menuturkan, pengecualian juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

Saat ini, Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

Pihaknya juga menyebut, pengecualian terhadap operasional lainnya dengan seizin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan pandemi covid-19.

Novie menambahkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Hal serupa juga berlaku bagi pelayanan bandara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo.

Sementara itu, untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik.

Kemenhub diketahui telah menindaklanjuti larangan mudik dengan menyusun permenhub tetantang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maskapai Dilarang Angkut Penumpang, Refund Tiket Bakal Diberi Voucher ", https://money.kompas.com/read/2020/04/23/200100326/maskapai-dilarang-angkut-penumpang-refund-tiket-bakal-diberi-voucher?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved