Virus Corona

Risma Mendadak Lakukan Ini ke Pasar Jelang PSBB di Surabaya, Anak Buah Idham Azis Patroli

Walikota Tri Rismaharini alias Risma mendadak menyasar pedagang Pasar jelang PSBB di Surabaya, polisi anak buah Idham Azis patroli.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / TribunJatim
Jelang PSBB Surabaya, Risma mendadak susuri Pasar hingga anak buah Idham Azis patroli, Sabtu (25/4/2020) 

"jadi itu yang ditekankan oleh Ibu tadi," kata Agus Hebi Djuniantoro di lokasi.

Warga di Wilayah Risma Keliling Bawa Keranda Mayat Jelang PSBB di Surabaya dan Sekitarnya

Dia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi tersebut bekerjasama dengan PD Pasar.

Dari mulai pintu masuk fasilitas untuk menerapkan protokol pencegahan covid-19 telah disediakan seperti wastafel portabel.

Selain itu, juga mengecek suhu tubuh seluruh orang yang akan beraktivitas di Pasar.

"Yang mau masuk baik pedagang atau siapapun yang temperaturnya di atas 38 derajat tidak boleh masuk Pasar," terangnya.

Anak buah Idham Azis patroli di Surabaya

Berbagai stakeholder yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya bakal gencar lakukan sosialisasi pada warga Surabaya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra mengungkapkan, sosialisasi jelang PSBB Surabaya itu meliputi patroli wilayah.

Kegiatan patroli tersebut diiringi kampanye protokol pencegahan Corona dan PSBB Surabaya melalui media sosial.

"Makanya selama 3 hari ini. Kalau nanti diterapkan mulai 28 April. Betul-betul akan disosialisasikan secara masif," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (24/4/2020).

Penerbangan Stop, Walikota Balikpapan Pertanyakan Pengiriman Tes Swab ke Surabaya, Harapkan PCR Tiba

Teddy memastikan, bakal menerapkan aturan mengenai PSBB Surabaya yang telah ditentukan melalui Perwali.

Mulai dari membatasi kendaraan yang melintas berdasarkan urgensi kepentingannya.

Semua kendaraan dilarang melintas; keluar atau masuk Surabaya.

Kecuali, kendaraan kedinasan, Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, ambulans, kendaraan ekspedisi bermuatan bahan pokok, atau obat-obatan medis.

"Bisa lihat di Peraturan Menteri (meliputi cakupan Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota/Bupati) ya. Yang jelas kami mengacu pada aturan," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved