Virus Corona

Mau Dapat Rp 600.000/Bulan dari Jokowi? Ini Cara dan Syaratnya, Warga yang Tak Punya NIK Juga Bisa

Kebijakan bantuan tunai Rp.600.000/bulan ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus Corona ( covid-19).

Editor: Doan Pardede
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
SYARAT MENDAPATKAN BLT - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan, lihat cara mendapatkan dan syaratnya. Tak harus punya NIK 

TRIBUNKALTIM.CO -  Pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.

Hal ini sudah diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus Corona ( covid-19).

Penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni. Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.

• Back Up TKA China, Bupati Konawe Bongkar Janji Luhut Pandjaitan: Apa yang Kau Minta Kita Siapkan

• Dulu Getol Minta Lockdown Tapi Kini Bungkam, Serunya ILC Tadi Malam, Mahfud MD Beri Sindiran Tajam

• Daftar Negara yang Mulai Normal saat Virus Corona setelah Lakukan Lockdown, Ada Tetangga Indonesia

• Dianggap Tak Paham Agama, Mahfud MD Ungkap Kekesalannya di ILC, Reaksi Ali Ngabalin Menahan Tawa

Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (29/4/2020).

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.

• Terungkap Perusakan Mobil Jenderal Bintang Satu Anak Buah Idham Azis, Pelakunya ASN Kementerian

• Sikap Kim Jong Un Terhadap Sang Istri Terkuak, Ternyata Punya Sederet Kebaikan yang Jarang Diketahui

Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah melakukan evaluasi pelaksanaan tambahan bantuan sosial atau bansos yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 triliun.

"Pemerintah bekerja sama dengan pemda akan terus memperbaiki dan menyempurnakan program bansos dari segi target penerima, data, jumlah dan cara penyaluran, akuntabilitas, serta transparansi bantuan," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, dalam rapat evaluasi tersebut juga dibahas penerapan kebijakan pelarangan mudik.

Sri Mulyani berharap agar masyarakat ikut mengawasi dan terus memberikan masukan untuk perbaikan karena pandemik covid-19 adalah tantangan bagi seluruh bangsa Indonesia.

"Dengan terus menjaga kebersamaan, persatuan, dan kegotongroyongan, insya Allah kita mampu menghadapi dan mengatasi pandemi covid-19," kata dia.

• Kabar Kim Jong Un Pemimpin Korea Utara Meninggal Diungkap Pakar, #KIMJONGUNDEAD Trending Topic

• Adik Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Bernama Kim Yo Jong, Dinilai Lebih Kejam dari Sang Kakak

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebutkan, pemerintah sudah menyalurkan BLT ke 8.157 desa sebesar Rp 70 miliar.

BLT Dana Desa Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan warga desa akibat wabah virus Corona yang berimbas terhadap perekonomian.

"Dari 8.157 (desa) kalau rata-rata berarti sekitar Rp 70 miliar yang cair. Nah, Rp 70 miliar itu kemungkinan masih campuran akumulasinya," kata Abdul Halim.

Namun, dia mengatakan, ada dua cara bantuan diserahkan, yaitu dalam bentuk nontunai dan tunai disesuaikan dengan kondisi desa tersebut.

"Ada yang nontunai, langsung masuk rekening, ada yang tunai karena situasi desa. Yang nontunai tidak ada pertemuan, yang tunai door to door ke rumah penerima manfaat dengan protokol kesehatan," jelas dia.

Abdul Halim mengingatkan kepada pemerintah daerah agar penyaluran BLT Dana Desa ini segera dipercepat.

Terlebih lagi, dalam suasana Ramadhan, kebutuhan akan bahan pokok sangat dibutuhkan warga desa yang tidak mampu untuk dibeli.

"Saya terima kasih karena sudah bantu masyarakat desa untuk BLT ini. Alhamdulillah sampai saat ini saya belum dapat laporan upaya yang menghambat penyaluran Dana Desa untuk bantuan langsung tunai," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020.

Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000.

Pemerintah pun memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut.

Kemudahan itu antara lain bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.

Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia | Editor: Yoga Sukmana)

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Bisa Dapat Uang Rp 600.000 dari Jokowi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved