Tidak Bisa Menerima Pesan, Segera Daftarkan IMEI, Bisa Lewat Bea Cukai

SMS dari Kominfo berbunyi 'IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja'

Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, HERIANI
ILUSTRASI; pesan IMEI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ramai beredar pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari Kominfo berbunyi 'IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja'.

SMS tersebut Dikirim kepada pemilik telepon seluler yang perangkatnya terdaftar IMEI atau bukan dibeli melalui black market.

International Mobile Equipment Identity atau IMEI adalah nomor unik untuk mengidentifikasi setiap perangkat seluler. Yang mana nomor tersebut membantu membedakan setiap perangkat yang satu dengan yang lain.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan baru saaja mengeluarkan peraturan terkait IMEI.

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-05/BC/2020 ini pun berlaku sejak Sabtu (18/4) lalu. Dalam peraturan ini, berisi tentang wajibnya pendaftaran IMEI atas perangkat komunikasi dalam pemberitahuan pabean.

"Alasan terbitnya peraturan ini karena adanya gap yang cukup besar antara jumlah perangkat yang diimpor dengan yang beredar di pasar," ujar Kepala Bea dan Cukai Balikpapan Firman Sane Anafiah dalam siaran pers-nya.

SMS Kominfo soal IMEI, Tak Hanya HP yang akan Diblokir, Laptop dan Tablet Juga Bisa Diblokir

Mulai Diblokir Hari Ini Sabtu 18 April 2020, Cara Cek Nomor IMEI dan Tiga Hal yang Perlu Diketahui

Segera Cek Nomor IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id, Handphone Black Market Diblokir Hari Ini!

Segera Cek IMEI, Mulai 18 April 2020 HP atau Ponsel Berikut ini Tak Bisa Digunakan, Termasuk Laptop?

Di ungkapnya, berdasarkan data statistik, setiap tahunnya di Indonesia, diperkirakan 10 juta unit perangkat seluler yang beredar di pasaran. Ia menyebut banyak penyebab dari hal ini. Bisa jadi tidak barang tersebut terdaftar atau tidak melalui distributor resmi. Alasan lain potensial lolos dari pajak, karena masuknya barang tidak diberitahukan.

Peraturan tersebut bertujuan mengurangi angka penyelundupan. Selain itu juga ingin meningkatkan gairah industri perangkat handphone, komputer dan tablet. Serta, meningkatkan kepatuhan dalam hal perpajakan

"Cara pendaftaran IMEI dapat melalui aplikasi Mobile Bea Cukai, yang dapat diunduh di Google Play Store. Dengan menggunakan data diri pengguna dan jenis barang yang didaftarkan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, apabila handphone tidak terdaftar, maka perangkat tidak akan bisa digunakan. Karenanya, jika pengguna tidak menerima pesan dari Kominfo terkait IMEI, sebaiknya segera mendaftarkan perangkat miliknya. "Khususnya handphone, komputer dan tablet yang baru diimpor setelah 18 April," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved