Kendalikan Sabu di Dalam Rutan Klas IIB Balikpapan,Oknum Sipir Ini Dikenal Pendiam dan Rajin Kerja
Kendalikan peredaran sabu di dalam Rutan Klas IIB Balikpapan, seorang oknum sipir ditangkap Polda Kaltim. Ia dikenal pendiam dan rajin bekerja
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN -Kendalikan peredaran sabu di dalam Rutan Klas IIB Balikpapan, seorang oknum sipir ditangkap Polda Kaltim. Ia dikenal pendiam dan rajin bekerja.
Tindakan tak terpuji dilakukan seorang oknum sipir, MF (34) yang aktif bertugas di dalam Rutan Kelas IIB Balikpapan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Ia ternyata selama ini menjadi pengedar narkotika jenia sabu. Selama ini peredaran narkoba jenis sabu kerap terjadi di dalam rumah tahanan negara Klas IIB Balikpapan.
trasanksi yang dilakukan pelaku selama ini di dalam Rutan akhirnya di ungkap Polda Kaltim.
Direktur resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury kepada TribunKaltim.co pada Rabu (29/4/2020), mengatakan, peredaran narkoba di dalam Rutan terbongkar setelah diungkap jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan menangkap salah satu petugas sipir yang terlibat dalam transaksi narkoba.
Diketahui sipir yang aktif berdinas di Rutan Kelas IIB Balikpapan itu berinisial MF (34).
Ia diduga sebagai otak dalam pengendalian keluar masuknya narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Kelas IIB Balikpapan.
Pengungkapan tersebut bermula ketika jajaran polisi dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim membekuk seorang bandar narkoba bernama Abdullah (36).
Baca Juga
Kedapatan Beli Sabu di Balikpapan Barat, Seorang Pedagang Pisang Dibekuk Polisi
BNNK Kembali Bekuk Bandar Narkoba di Balikpapan Barat, 67,04 Gram Sabu & Jutaan Uang Tunai Disita
Jual Sabu Seberat 1,22 Gram, Pemuda Asal Sebulu Kukar Diamankan Polisi
Pria tersebut merupakan warga RT 44 Perum Papan Lestari Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Kalimantan Timur.
Saat itu dibekuk pada Rabu (27/4) pukul 12.30 Wita.
Dari tangan Abdullah, polisi berhasil mendapatkan barang bukti 6 paket sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 150 gram.
Berdasarkan keterangan Abdullah bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial Firman (34) yang tengah mendekam di blok A Rutan Kelas IIB Balikpapan.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury menuturkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Abdullah dalam proses keluar masuk sabu di dalam Rutan Kelas IIB Balikpapan dibantu oleh MF yang merupakan petugas sipir jaga.
"Jadi sehari sebelumnya pelaku sudah memasukan dan menyerahkan sabu kepada Firman sebanyak kurang lebih 400 gram ke dalam Rutan Kelas IIB Balikpapan. Dan di rutan itu dikendalikan oleh oknum sipir," Kata Shaury Rabu (29/4) siang.
Karena ada dugaan keterlibatan oknum petugas Rutan Kelas IIB Balikpapan, maka Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung berkoordinasi dengan Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan Sophiana.
"Selanjutnya tim Opsnal subdit III berkoordinasi dengan Kepala Rutan dan berhasil mengamankan oknum sipir di indekos Sungai Ampal ( Kecamatan Balikpapan Tengah )," tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka tersebut sudah diamankan petugas dan bersarang di balik jeruji besi sel tahanan Mapolda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Tersangka MF Dikenal Pendiam
Sememntara itu, petugas Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Balikpapan yang ditangkap jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, dikenal sebagai sosok pendiam dan rapi dalam berpenampilan saat berdinas.
Oknum sipir tersebut diketahui tersangka berinisial MF (34).
Ia ditangkap pada Rabu (29/4/2020) sekira pukul 00:30 Wita di rumah kontrakannya di kawasan sungai Ampal Balikpapan Tengah.
Oknum sipir tersebut ditangkap lantaran terlibat dalam transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung, MF, oknum sipir tersebut, diduga terlibat sebagai pengendali keluar masuknya narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Balikpapan.
Kepala Rutan kelas II B Balikpapan, Sopiana juga membenarkan penangkapan terhadap anggotanya tersebut.
Bahkan ia juga mengaku kaget setelah mengetahui anak buahnya terlibat kasus narkoba.
"Yang jelas sudah dapat konfirmasi dari polda secara surat organisasinya belum saya terima. Ya memang betul," katanya saat dihubungi Tribunkaltim.co, Rabu (29/4/2020)
Dia menuturkan bahwa tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dan mengikuti prosesur hukum.
Baca Juga
Ditolak Mudik Keluarga Karena Pandemi Corona, Seorang Pria Coba Bunuh Diri Minum Cairan Sabun Cuci
Bandar Narkoba Ini Dibekuk Satreskoba Polresta Balikpapan, Akui Beli Sabu Rp 7,5 Juta
Nekat Terobos Portal Desa Long Noran Kecamatan Telen Kutai Timur, Aep Ternyata Bawa Sabu
"Tentunya saya mengedepankan asas praduga tak bersalah kalaupun nanti terbukti tentu kami lakukan prosedur membuat BAP sambil melihat apa hasil proses persidangan," bebernya.
Seperti diketahui MF berdinas di regu pengamanan selama 2 tahun dengan golongan IIA. Sopiana mengaku tidak ada kecurigaan dengan tersangka.
"Keseharian bertugas baik saja, normal, rajin kerja dia, secara performa bagus, rapi dan disiplin tidak aneh- aneh saya juga tidak menyangka," ujarnya. (*)