Novel Baswedan Sebut Iwan Bule Pernah Beber Nama Sosok Berpengaruh, Diduga Dalang Penyiram Air Keras
Novel Baswedan sebut Ketua PSSI Iwan Bule pernah beber nama sosok berpengaruh, diduga dalang penyiram air keras
Iwan Bule juga mendorong upaya medis yang bisa dilakukan terhadap Novel.
Dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dua polisi aktif tersebut melakukan aksinya dengan alasan rasa benci karena Novel Baswedan dianggap mengkhianati institusi Polri.
Sebelum menjadi penyidik KPK, Novel adalah anggota Polri.
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017, setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
• Tuduhan Virus Corona Donald Trump Berbuntut Panjang, Presiden AS Bongkar Upaya China Jegal Dirinya
Akibat penyerangan tersebut, Novel Baswedan mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Cara Mendapatkan Air Keras
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap asal muasal cairan asam sulfat (H2SO4) yang digunakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis untuk melukai Novel Baswedan.
Cairan air keras itu didapatkan dari Pool Angkutan Mobil Gegana Polri.
Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar menyebut, cairan air keras itu diambil oleh Rahmat Kadir Mahulette setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok pada (10/4/2019) lalu.
"Sekitar pukul 14.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana POLRI mencari cairan asam sulfat (H2SO4).
• Refly Harun Bocorkan Maraknya Korupsi di Lingkaran Jokowi, Agenda Utama Lemahkan KPK, Rahasia Umum
Saat itu Rahmat Kadir Mahulette mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada dibawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," kata Fedrik saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Selanjutnya, kata Fedrik, terdakwa membawa cairan asam sulfat tersebut ke tempat tinggalnya yang terletak di Cimanggis, Jawa Barat.