Ramadhan
Cara Bayar Zakat Fitrah Ramadhan via Online, Link Baznas, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa
Apakah Zakat Fitrah bisa dibayarkan secara online? Bagaimana tata cara dan hukumnya menurut ajaran Islam?
TRIBUNKALTIM.CO - Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Namun, bagaimana cara menunaikan Zakat Fitrah di tengah wabah Virus Corona atau covid-19 seperti sekarang ini?
Apakah Zakat Fitrah bisa dibayarkan secara online? Bagaimana tata cara dan hukumnya menurut ajaran Islam?
Waktu menunaikan Zakat Fitrah
Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah sebenarnya bisa dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
Zakat yang dikeluarkan selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai sedekah biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan Zakat Fitrah.
• Tata Cara Membayar Zakat Fitrah 2020 di Tengah Wabah Virus Corona, Masih Bolehkah Bersalaman?
• Daftar Lengkap Kadar Zakat Fitrah Ramadhan dan Fidyah 2020 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur
• Jadwal Bayar Zakat Fitrah di Penajam Paser Utara, Mulai Setelah Matahari Terbenam Tanggal 1 Ramadhan
Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dijelaskan waktu Zakat Fitrah memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha’ kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Namun, di tengah pandemi Virus Corona sekarang ini, Kementerian Agama RI telah mengimbau umat muslim agar mengeluarkan zakat hartanya segera di awal Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
Hal itu juga diutarakan Wakil Presiden RI Maruf Amin.
Ia mengimbau supaya masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, untuk mempercepat pembayaran zakatnya.
"Bagi umat islam, saya kira saat ini tepat sekali terutama bagi orang-orang kaya yang biasa mengeluarkan zakatnya setiap Ramadhan, sebaiknya dimajukan pada saat sekarang ini karena masyarakat sangat membutuhkan," ujar Maruf Amin.
Zakat Fitrah dengan uang
Dilansir laman resmi Baznas, dijelaskan bahwa para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Berapa ukuran satu sha' itu?
Menurut madzhab Maliki, satu sha' sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha' sama dengan 2700 gram (2,7 kg).
Sedangkan menurut pendapat madzhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2.751 gram (2,75 kg).
• Kadar Zakat Fitrah Balikpapan, Jadwal dan Tata Cara Pembayaran di Tengah Pandemi Corona
• Kemenag Bontang Imbau Warga yang Berzakat Fitrah Tatap Muka Pakai Sarung Tangan
• Masih Dilanda Pandemi, Baznas Bontang Sebut Zakat Fitrah Bisa Lewat Transfer
Sementara, menurut pendapat madzhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kg.
Menurut mafzhab lainnya, yakni madzhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lebh tinggi, yaitu 3,8 kg.
Dari berbagai pendapat di atas, memang sangat fariatif, maka ulama Indonesia menetapkan jalan tengahnya, yakni satu sha' adalah 2,5 kg.
Berdasarkan itu pula, maka lazim umat Islam Indonesia mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau bila diganti dengan uang senilai dengan harga beras tersebut.
Baznas sendiri tahun ini menerima pembayaran Zakat Fitrah yang jika di konversikan sebesar Rp 40.000,-/jiwa dan akan disalurkan langsung dalam bentuk beras kepada mustahik, yakni keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi covid-19.
Cara bayar Zakat Fitrah secara online
CEO Rumah Zakat Nur Efendi mengatakan, pembayaran Zakat Fitrah bisa melalui jalur online, apalagi di tengah pandemi Virus Corona seperti sekarang ini.
Masyarakat tinggal membuka web badan/lembaga penerima zakat.
"Di sana ada lengkap informasi tentang berbagai zakat, sedekah, program, tata cara pembayaran, dan lainnya," kata Nur Efendi, dilansir Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).
Di situs web rumah zakat, warga tinggal mengklik donasi, kemudian pilih Zakat Fitrah.
Setelah itu, tentukan jumlah orang yang akan membayar zakat dan isi nama lengkap, nomor ponsel, serta alamat email.
Cara pembayaran, warga bisa menggunakan transfer, paypal, bahkan melalui platform pembayaran e-commerce.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan para pemberi zakat.
• Kemenag Kubar Imbau Masyarakat Tunaikan Zakat Fitrah Ramadhan Lebih Cepat, Bisa Secara Online
Demikian halnya jika ingin membayar Zakat Fitrah di situs web Baznas.
Tersedia tiga metode pembayaran yakni online, transfer bank, dan paypal.
Anda tinggal mengisi identitas diri, jenis zakat yang dipilih, nominal pembayaran, nomor telepon dan alamat email.
Berikut link pembayaran Zakat Fitrah via online:
Hukum Zakat Fitrah online
Bagaimana hukumnya membayar zakat secara online?
Pertanyaan ini pernah diajukan Duta (24 tahun) kepada Ustadz Fauzi Qosim lewat sebuah program konsultasi syariah kerjasama antara Tribunnews.com dengan Dompet Dhuafa.
Jawaban Ustadz Fauzi Qosim:
Saudari Duta yang dirahmati Allah swt, pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat.
Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.
Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat.
Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat.
Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat.
Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Adapun unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah: pernyataan zakat dan doa penerima zakat.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.
Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis.
Dan konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.
Konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.
• Baznas Samarinda Buka Layanan Zakat Fitrah, Bisa Langsung Jemput di Rumah
Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Berikut bacaan niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, seperti dilansir laman resmi Baznas.

Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar'an Fardhan Lillahi Ta'ala
"Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
(TribunKaltim.co)
IKUTI >> Update Berita Ramadhan