Kedapatan Simpan 13 Poket Sabu-sabu, Seorang Pemuda di Balikpapan Diperkirakan Lebaran Dalam Penjara

Gara-gara kedapatan menyembunyikan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar indekosnya di kawasan AHU Karang Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah.

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL
AHU (26) ditangkap polisi beserta barang buktinya narkotika jenis sabu sebanyak 13 Poket yang dibungkus dalam kemasan plastik bening. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Gara-gara kedapatan menyembunyikan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar indekosnya di kawasan Karang Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah.

Seorang pemuda di kota Balikpapan bernama AHU (26) terancam bakal menjalani lebaran di dalam penjara setelah ditangkap pihak Kepolisian dari tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan.

Ia ditangkap petugas pada Senin malam (27/4/2020) lalu saat lagi enak-enak tidur di dalam kamar indekos.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi membeberkan penangkapan pemuda itu bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering kali melakukan transaksi narkoba secara terang-terangan.

Setelah mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan kebenaran dari informasi laporan masyarakat.

Tukang Cetak Batako di Bontang Dibekuk Polisi, Jual Sabu Rp 200 Ribu per Paket

Kendalikan Sabu di Dalam Rutan Klas IIB Balikpapan,Oknum Sipir Ini Dikenal Pendiam dan Rajin Kerja

Oknum Sipir di Rutan Balikpapan Dikenal Pendiam dan Berpenampilan Rapi, Kendalikan Sabu Dalam Rutan

Senin (27/4/2020) malam sekira pukul 11:30 WITA, personel Satresnarkoba mendatangi indekos AHU di kawasan Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Setibanya di indekos pelaku, petugas langsung menginterogasi pelaku dan menggeledah seisi kamar kos.

"Penangkapan pelaku ini bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering kali melakukan transaksi narkoba. Personel kemudian kita kerahkan untuk menyelidiki, menggeledahan dan kami menemukan 13 poket narkotika jenis sabu-sabu,” Jelas Kombes Pol Turmudi, Jumat (1/5/2020).

Lebih lanjut ia menuturkan 13 poket sabu-sabu itu disimpan di tempat terpisah di dalam kamar indekos pelaku. Satu poket ditemukan polisi di lantai kamarnya, sedangkan 12 poket lainnya ditemukan di dalam tas kecil warna merah yang sengaja disimpan di belakang pagar kamar kos.

"Tas itu disimpan tersangka di pagar belakang indekosnya dan di dalam tas itu berisi 12 Poket sabu dan satu poketnya lagi kita temukan di lantai kamar kos pelaku," lanjutnya

Kedapatan Beli Sabu di Balikpapan Barat, Seorang Pedagang Pisang Dibekuk Polisi

BNNK Kembali Bekuk Bandar Narkoba di Balikpapan Barat, 67,04 Gram Sabu & Jutaan Uang Tunai Disita

Dengan ditemukannya sabu-sabu tersebut membuat AHU tak berkutik dan kepada polisi dia mengaku bahwa seluruh barang haram itu adalah miliknya.

Petugas pun langsung mengamankan seluruh barang bukti sabu-sabu tersebut dan menggiring pelaku menuju Mapolresta Balikpapan untuk penyelidikan.

“Selain mengamankan sabu-sabu, kami juga mengamankan dua unit handphone dan plastik klip yang diduga digunakan tersangka untuk mengedarkan barangnya itu,” ungkap Kapolresta.

Atas perbuatannya itu, Andi terancam berlebaran di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Sebab, di sana dia langsung ditahan.

Ia dijerat lasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun penjara. "Sesuai aturan dalam UU Narkotika, acaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved