Said Didu Bakal Diperiksa Bareskrim Polri, Luhut Tak Main-main Siapkan Ini Imbas Sindiran di YouTube
Said Didu segera diperiksa Bareskrim Polri, Luhut Binsar Pandjaitan tak main-main kerahkan 4 kuasa hukum, imbas sindiran di YouTube
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu segera diperiksa Bareskrim Polri, Luhut Binsar Pandjaitan tak main-main kerahkan 4 kuasa hukum, imbas sindiran di YouTube.
Kasus yang melibatkan Said Didu dengan Luhut Binsar Pandjaitan kini memasuki babak baru.
Diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan tak main-main membawa Said Didu ke jalur hukum imbas sindiran di YouTube beberapa waktu lalu.
Kini Said Didu bakal segera diperiksa Bareskrim Polri imbas sindirannya terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di kanal Youtube.
Terungkap laporan yang masuk ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian.
• Lanjutkan Tuntutan ke Jalur Hukum, Luhut Gandeng 4 Pengacara, Said Didu Diperiksa Senin 4 Mei 2020
• Di ILC, Refly Harun Pertanyakan Menko PMK, yang Sering Muncul Mahfud MD & Luhut, Reaksi Ali Ngabalin
• Blak-blakan, Sosok di Menko Kemaritiman Ini Klarifikasi Kepentingan Luhut Soal TKA China ke Sultra
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, pihaknya telah melanjutkan persoalan ujaran kebencian yang dilakukan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ke jalur hukum.
Jodi pun mengungkapkan, pihak Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan kepada Said Didu sebagai terlapor.
"Surat panggilan dari Bareskrim sudah disampaikan ke beliau (Said Didu) tadi sore," katanya kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Dia pun menyebut, ada empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan tuntutan dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor dari kasus tersebut.
Keempat kuasa hukum Luhut itu antara lain, Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen, dan Riska Elita.
Sebagai informasi, asal mula tuntutan ini adalah di kanal YouTube Muhammad Said Didu.
Kala itu, Said Didu diwawancarai Hersubeno Arief dan video wawancara berdurasi 22 menit itu diunggah.
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu menyebutkan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.
• Luhut dan Mahfud MD Sering Tampil Bicara Corona, Refly Harun Pertanyakan Menko PMK pada Ali Ngabalin
Serahkan ke anak buah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan enggan membicarakan terkait kelanjutan perseteruannya dengan Muhammad Said Didu.
"Saya tidak terpikir soal itu," ujarnya dalam konferensi video, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Luhut juga mengaku tidak mengurusi soal kelanjutan pelaporan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu.
Ia memilih untuk menyerahkan persoalan itu kepada bawahannya.
"Ya tidak tahu, itu (soal Said Didu) urusan anak buah saya," ujarnya.
Sebelumnya, Said Didu yang juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri ESDM telah melayangkan surat klarifikasi pada Selasa (7/4/2020) siang.
Surat klarifikasi itu terkait dengan kalimat Said Didu yang menyudutkan Luhut dalam channel YouTube-nya berjudul "Luhut: Uang, Uang dan Uang pada pekan lalu".
Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut Binsar Pandjaitan sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.
Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.
Namun, Said Didu tidak menyertakan kalimat permintaan maaf.
• Tak Minta Maaf, Nasib Said Didu Belum Aman, Luhut Binsar Pandjaitan Serahkan Kasusnya ke Sosok Ini
Klarifikasi Said Didu
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu melayangkan surat klarifikasi kepada Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/4/2020).
Surat klarifikasi itu berawal dengan kalimat Said Didu yang menyudutkan Luhut Binsar Pandjaitan dalam channel Youtubenya berjudul Luhut: Uang, Uang dan Uang pada pekan lalu.
"Sudah tadi pagi (dikirim suratnya ke Luhut), jam 11," katanya kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Berikut isi surat klarifikasi dari Said Didu ke Luhut dikutip dari akun Twitter @msaid_didu:
1. Video yang berjudul Luhut: Uang, Uang dan Uang di channel Youtube M. Said Didu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi corona ( covid-19 ).
2. Pernyataan saya bahwa Pak Luhut hanya memikirkan uang, uang dan uang merupakan rangkaian tidak terpisahkan dari analisis tersebut, yang maknanya adalah:
A. Bahwa kebijakan pemerintah saat ini lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan ekonomi dibandingkan dengan kebijakan mengatasi dampak pandemi corona.
B. Bahwa Menteri Koordinator Kemaritimsn dan Investasi (Bpk Luhut B. Panjaitan) lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan investasi yang mungkin merupakan pelaksanaan tugas Bapak.
• Curhat Lengkap Luhut: Berani Mengucapkan Berani Tanggung Jawab, Bawa Kasus Said Didu ke Jalur Hukum?
3. Pernyataan saya terkait dengan Sapta Marga yang secara jelas saya katakan bahwa "semoga terbesit kembali sapta marga" merupakan harapan kepada Bapak sebagai Purnawirawan TNI bahwa dengan jiwa sapta marga pasti akan memikirkan rakyat, bangsa, dan negara.
4. Sebagai tambahan informasi bagi Bapak bahwa keterangan saya tersebut jauh dari kepentingan pribadi dan semata-mata karena panggilan nurani untuk memenuhi kewajiban sebagai anak bangsa dalam membangun sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, peduli, dan kritis kepada setiap aparatur negara agar dalam mengambil langkah-langkah, kebijakan, dan program selalu fokus untuk kepentingan rakyat banyak demi Indonesia yang maju, adil, dan makmur ke depan. Demikian klarifikasi ini.
Saya berharap makna pernyataan saya dalam video tersebut menjadi jelas. Tangerang, 7 April 2020 Dr. Ir. Muhammad Said Didu.
(*)