Mulai 3 Mei 2020 Lion Air Group Kembali Terbang, Hanya untuk Kalangan Tertentu, Ini Syaratnya
Mulai 3 Mei 2020, maskapai penerbangan Lion Air Group kembali melayani penerbangan domestik, hanya untuk kalangan tertentu, ini syaratnya
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai 3 Mei 2020, maskapai penerbangan Lion Air Group kembali melayani penerbangan domestik, hanya untuk kalangan tertentu, ini syaratnya
Setelah mendapatkan izin khusus ( exemption flight ) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, maskapai penerbangan yang tergabung dalam Lion Air Group siap kembali menerbanngi rute domestik.
Maskapai penerbangan Lion Air Group terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.
Hal tersebut dikatakan oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
"Kami telah mendapat perizinan khusus (exemption flight) dari pihak regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), untuk itu kami akan kembali melayani penerbangan domestik per tanggal 3 Mei 2020.
Perlu diketahui juga dalam kembalinya pengoperasian penerbangan domestik ini hanya untuk melayani pebisnis, jadi tidak untuk melayani penumpang yang dalam rangka mudik," kata Danang, Jumat (1/5/2020).
• Surabaya Berpotensi Jadi Episentrum Baru Covid-19, Pabrik Sampoerna Klaster Baru Penyebaran Corona
• Terbaru, Ini Tiga Kota di Indonesia yang Berpotensi Jadi Episentrum Baru Corona, Satu di Luar Jawa
• Viral Video Cahaya Kecil yang Disebut Bintang Tsurayya, Pertanda Corona akan Berakhir? Ini Kata Ahli
• Surat Terbuka Najwa Shihab Tanya Prioritas DPR, Ngotot Bahas RUU saat Pandemi, Kayak Kejar Setoran
Danang merinci, penerbangan yang dilayani adalah
- untuk angkutan kargo,
- perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan,
- operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing;
- perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia;
- operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat;
- layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia ( WNI ) atau Warga Negara Asing ( WNA ) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Sementara, bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen yang dilampirkan sebelum keberangkatan, berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan sebelum keberangkatan, yang di mana berdasarkan persyaratan yang telah Lion Air Group tentukan:
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),
- Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group
- Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”
- Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar
- Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.