Virus Corona
Polisi Pertanyakan Kebijakan Anies Baswedan di Jakarta soal Mudik, Minta Ini saat Lebaran Idul Fitri
Soal larangan mudik, polisi anak buah Idham Azis pertanyakan kebijakan Anies Baswedan di Jakarta, minta payung hukum saat lebaran Idul Fitri
TRIBUNKALTIM.CO - Soal larangan mudik, polisi anak buah Idham Azis pertanyakan kebijakan Anies Baswedan di Jakarta, minta ini saat lebaran Idul Fitri.
Beberapa waktu lalu, Anies Baswedan menegaskan sikapnya bakal memperketat keluar masuk Jakarta terutama saat mudik dan pulang kampung.
Bahkan Anies Baswedan mewanti-wanti warga Jakarta yang terlanjut nekat mudik, bakal tak mudah kembali ke ibu kota.
Tak cuma itu, untuk menjalankan kebijakan tersebut juga melibatkan TNI dan polisi untuk mengawasi arus keluar masuk Jakarta.
Langkah ini diambil guna menekan penyebaran covid-19 atau Virus Corona di Jakarta.
• Bansos DKI, Janji Anies Baswedan dan Pernyataan Menkeu Sri Mulyani: Pemprov tak Lagi Punya Anggaran
• Anies Baswedan Ulang Tahun ke-51 Kamis 7 Mei 2020, Gubernur Jakarta Justru Dikecam Anak Buah Jokowi
• Anies Baswedan dan Menteri Jokowi Bersitegang soal Data Bansos, Muhadjir Ingatkan Gubernur Jakarta
Terkait kebijakan Anies Baswedan tersebut, polisi anak buah Idham Azis di lapangan mempertanyakan soal kejelasan Gubernur Jakarta.
Sampai-sampai polisi meminta ada payung hukum yang jelas termasuk mengatur soal lebaran dan Idul Fitri.
Diketahui Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan aturan jelas sebelum membatasi pemudik yang ingin kembali ke Jakarta.
Menurut Sambodo, bukan pekerjaan mudah menegakkan larangan mudik atau mencegah orang kembali ke Jakarta dari kampung halaman.
"Tetapi ada satu lagi statement dari Bapak Anies (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ) yang mengatakan orang setelah mudik, masuk Jakarta akan dipersulit.
Artinya harus ada cek kesehatan dan sebagainya.
Pertanyaan saya, yang mau periksa mereka siapa?" kata Sambodo dalam diskusi online tentang Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal lebaran yang disiarkan langsung melalui Zoom, Rabu (6/5/2020).
Selain itu, butuh anggaran cukup besar untuk melaksanakan penyekatan di pos-pos pengamanan agar pemudik tak meninggalkan Jakarta atau kembali dari kampung halaman.
"Apalagi nanti kalau kami disuruh menyekat balik, berarti kami harus main dua, menyekat larangan mudik, kemudian menyekat orang masuk Jakarta dengan ketentuan," ujar Sambodo.
• Viral di Media Sosial, Video Preman Tantang Duel Anak Buah Idham Aziz, Polisi Ungkap Penyebabnya
"Apakah Pemda DKI mau biayai kegiatan ini ataukah kami pakai anggaran Polri lagi?" sambungnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengingatkan warga untuk tetap tinggal di Jabodetabek selama pandemi covid-19.
Warga yang terlanjur mudik, kata Anies Baswedan, tidak akan bisa kembali ke Jakarta dengan mudah.
"Jadi hati-hati, kalau pulang, belum tentu bisa kembali ke Jakarta lagi dalam waktu singkat," kata Anies Baswedan, Jumat lalu.
Menurut Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi pergerakan orang yang ingin memasuki wilayah Ibu Kota ketika musim lebaran Idul Fitri selesai.
Pemprov DKI saat ini sedang menyusun regulasinya.
Regulasi tersebut, kata Anies Baswedan, akan memperketat pergerakan orang dari luar daerah yang ingin memasuki wilayah Jakarta, termasuk para pemudik yang ingin kembali ke Jakarta setelah lebaran Idul Fitri.
"Nanti kalau regulasinya sudah selesai akan dikeluarkan dan akan ada pembatasan amat ketat untuk masuk ke Jakarta," ujar Anies Baswedan.
Minta ini saat lebaran Idul Fitri
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta Pemerintah membuat rencana penerapan larangan mudik yang bersifat lokal di wilayah Jabodetabek.
Mudik lokal artinya acara silaturahim atau halalbihalal dari satu keluarga ke keluarga lain saat Idul Fitri nanti di wilayah Jabodetabek.
"Pertanyaannya kalau mau dilarang, dilarang pakai apa, bagaimana cara melarang, siapa yang bisa melarang orang bepergian misalnya dari Duren sawit pergi ke rumah saudara di Cipete," kata Sambodo dalam diskusi via online bertema Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal lebaran yang disiarkan langsung melalui Zoom, Rabu (6/5/2020).
• Aksi Dramatis Polisi Tembak Mati Maling Motor, Anak Buah Idham Azis Nyaris Terkena Peluru dan Parang
Pemerintah dan aparat penegak hukum tak punya payung hukum yang kuat untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar larangan mudik lokal.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan 25 Tahun 2020 melarang penduduk di wilayah zona merah covid-19 untuk mudik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya meminta warga Jakarta untuk hanya bersilaturahim secara daring atau online saat Idul Fitri nanti.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub DKI Jakarta Edi Sufaat mengatakan, warga diimbau untuk tidak mendatangi rumah saudara ataupun kerabat meski hanya di Jabodetabek.
Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah penyakit infeksi pernapasan covid-19.
"Silaturahim memang perlu, setidaknya dengan online pun lebih bagus daripada kita kesehatannya terganggu," kata Edi.
Kota Depok melalui Surat Edaran Wali Kota pada 22 April 2020 serta Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur 23 April 2020 juga mengimbau agar kegiatan halal bi halal dilakukan via teknologi virtual.
• Polri Klaim Angka Kriminal Menurun, Anak Buah Idham Azis Minta Bantuan Satpam Lawan Kejahatan
Kendati demikian, Pemerintah belum menerbitkan peraturan dan sanksi yang jelas untuk mengantisipasi adanya mudik lokal di dalam zona merah covid-19, dalam hal ini Jabodetabek.
Tak hanya mudik lokal, Sambodo juga menyinggung tak ada payung hukum yang jelas terkait sanksi bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ).
"Mohon juga kalau ada aturan-aturan, mohon tegas misalnya Permenhub (Nomor 25 tahun 2020), tidak ada sanksinya, sanksinya hanya mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan, denda Rp 100 juta, kurungan 1 tahun," ujar Sambodo.
"Apa iya kita tega orang enggak pakai masker denda Rp 100 juta, dia harus ditangkap, diperiksa, ditahan," ujar dia.
(*)
IKUTI >> Update Virus Corona