Resmi, Menteri Jokowi Izinkan Penundaan THR, Ida Fauziah Beri Dua Opsi, Buruh: Kegagalan Menaker
Menteri Jokowi izinkan penundaan pembayaran Tunjangan Hari Rakyat ( THR ), Ida Fauziah beri dua opsi, buruh sebut kegagalan Menaker.
Said mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Meski demikian, Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.
Untuk itu dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan sebagainya.
Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) juga menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Kami secara organisasi menolak SE Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 karena SE tersebut justru memberi celah kepada pengusaha untuk menunda atau tidak membayar THR kepada buruh," kata Ketua Umum FBLP Jumisih dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Jumisih menyebutkan, Menaker Ida Fauziyah tak bisa belajar dari kegagalan pemerintah yang tak mampu mengantisipasi terjadinya gelombang PHK saat pandemi Covid-19 mendera.
Padahal, saat gelombang PHK terjadi, Menaker telah menerbitkan SE bernomor M/3/HK/04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani pada 17 Maret 2020.
Dengan merujuk fakta adanya gelombang PHK tersebut, Jumisih pun menuding Menaker tak mampu melihat kenyataan di lapangan.
"Menaker begitu enggan dalam melihat kenyataan bahwa kepemilikan sumber daya ekonomi tidak bisa diimbangi dengan himbauan-himbauan tanpa ketegasan," kata Jumisih.
Menurut dia, selama ini perusahaan terus berdalih terkendala cash flow dalam pembayaran hak-hak buruh.
Hal itu diperparah dengan sikap negara yang seakan-akan sekadar duduk manis tanpa mengintervensi perusahaan untuk melakukan pembuktian adanya kendala cash flow.
Jumisih menuturkan, tidak logis jika perusahaan yang sudah meraup untung bertahun-tahun dari keringat buruh justru kehilangan kemampuan finansialnya hanya karena berhenti berproduksi selama satu bulan lebih.
Di sisi lain, dengan adanya kebijakan diperbolehkannya perusahaan menunda pencairan THR, maka hal itu sebagai tindakan diskriminasi negara terhadap buruh.
"Selayaknya, negara tidak melakukan diskriminasi kepada buruh. Apalagi buruh perempuan yang sudah banyak menjadi korban dari dirumahkan selama pandemi tanpa perlindungan upah," ujar dia.
(Sumber: Kompas.com/ Rully R. Ramli, Fika Nurul Ulya | Editor Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Tunda THR, Ini Aturan Mengenai Pemberian THR " dan "Buruh Nilai Aturan soal Boleh Tunda Bayar THR Bukti Kegagalan Menaker"