Virus Corona

Aturan Menhub Terkesan Izinkan Mudik, Mantan Danjen Kopassus Angkat Bicara: Mudik Dilarang, Titik!

Bagi sejumlah pihak, aturan-aturan ini ditafisrkan memberi kelonggaran masyarakat untuk mudik Lebaran 2020, Jenderal Mantan Kopassus angkat bicara

Editor: Doan Pardede
Serambi Indonesia
TEGASKAN LARANGAN MUDIK - Sosok Doni Monardo, jenderal yang bersinar di Kopassus dan kini menjabat sebagai Kepala BNPB 

Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah, Muhadjir Effendy Justru Klaim Sebaliknya, Ini Kata Menko PMK

Mengejutkan, Hasil Penelitian Virus Corona di Indonesia Berbeda dengan 3 Jenis Virus di Negara Lain

"Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!," ujarnya.

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 muncul demi mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," tukas Doni.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan ada kemungkinana untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Effendi Gazali Bongkar Kekesalan Jokowi Dikibulin Menterinya, Presiden Diberi Laporan Palsu Covid-19

Khofifah Perpanjang PSBB Surabaya dan Sekitarnya, Siap-siap Jajaran Risma Perketat Kawasan Ini

Ia juga menyebutkan, Dia menambahkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan kepada khalayak umum. Sehingga moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.

"Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi,

Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik.

"Nanti jam 13.00 saya akan bertemu Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” ucap Budi.

DPR Bingung

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved