Virus Corona

Aturan Menhub Terkesan Izinkan Mudik, Mantan Danjen Kopassus Angkat Bicara: Mudik Dilarang, Titik!

Bagi sejumlah pihak, aturan-aturan ini ditafisrkan memberi kelonggaran masyarakat untuk mudik Lebaran 2020, Jenderal Mantan Kopassus angkat bicara

Editor: Doan Pardede
Serambi Indonesia
TEGASKAN LARANGAN MUDIK - Sosok Doni Monardo, jenderal yang bersinar di Kopassus dan kini menjabat sebagai Kepala BNPB 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini banyak pihak yang menyimpulkan bahwa pemerintah sudah memberikan kelonggaran bagi warga untuk mudik.

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian

Bagi sejumlah pihak, aturan-aturan ini ditafisrkan memberi kelonggaran masyarakat untuk mudik lebaran 2020.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Doni Monardo, jenderal mantan Kopassus, yang juga ketua BNPB tegas mengatakan, mudik lebaran 2020 tetap dilarang.

Ilmuwan Temukan Gejala Baru dari Virus Corona, Hati-hati Jika Alami Kesemutan

Donald Trump dapat Surat Misterius dari Perawat Wuhan, Singgung Medis Amerika Serikat dan China

Setelah Tuding China Biang Kerok Virus Corona, Amerika Serikat Cium Aroma Konspirasi dengan Rusia

Anggota DPR Ini Sebut Najwa Shihab Sarjana Hukum yang Gak Ngerti Kewajiban DPR dalam Konstitusi

Doni Monardo tegas melarang mudik lebaran 2020 demi percepatan penanganan wabah virus Corona.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 (covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Penerbitan SE itu diumumkan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.

Melalui Surat itu, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran” kata Doni dalam keterangan resmi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Kemudian, juga ada yang membuat masyarakat kebingungan yakni soal penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Namun, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved