THR PNS 2020 Siap Ditransfer ke Rekening, Cek Lagi Rincian 13 Kriteria yang Dapat dan 12 yang Tidak
Berdasarkan aturan terbaru, ada 13 Kriteria yang akan Dapat THR 2020 dan juga ada 12 kriteria yang tidak.
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

• THR Idul Fitri di Penajam Paser Utara, Jeritan Tenaga Harian Kala Pandemi Corona, Keuangan Menurun
• Pemkab PPU Belum Pastikan THL Dapat THR Tahun Ini, Tahun Lalu Diberikan Rp 1 Juta
Adapun besaran THR sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya Idul fitri, diberikan bagi jabatan berikut.