THR PNS 2020 Siap Ditransfer ke Rekening, Cek Lagi Rincian 13 Kriteria yang Dapat dan 12 yang Tidak

Berdasarkan aturan terbaru, ada 13 Kriteria yang akan Dapat THR 2020 dan juga ada 12 kriteria yang tidak.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews.com
THR PNS 2020 - Menteri Keuangan Sri Mulyani jelaskan mekanisme pencairan THR PNS 2020 Eselon III ke bawah. 

1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya 

2. Wakil Menteri 

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi 

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama 

5. Dewan pengawas BLU 

6. Dewan pengawas LPP 

7. Staf khusus di lingkungan kementerian 

8. Hakim Ad hoc 

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama 

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara 

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Fakta THR dan gaji ke-13 PNS TNI Polri tahun 2020, begini penjelasan Kemenkeu
THR PNS 2020 - THR PNS tahun 2020 segera dicairkan (Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan thinkstock)

THR Idul Fitri di Penajam Paser Utara, Jeritan Tenaga Harian Kala Pandemi Corona, Keuangan Menurun

Pemkab PPU Belum Pastikan THL Dapat THR Tahun Ini, Tahun Lalu Diberikan Rp 1 Juta

Adapun besaran THR sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya Idul fitri, diberikan bagi jabatan berikut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved