Yakin Dapat Berlari Kencang Usai Pandemi Corona, Disdukcapil Kukar Terapkan 2 Sistem Layanan
Pandemi virus Corona atau covid-19 yang melanda dunia, tidak melulu hanya mendatangkan penderitaan saja
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pandemi virus Corona atau covid-19 yang melanda dunia, tidak melulu hanya mendatangkan penderitaan saja, namun banyak pihak yakin ada hikmah dibalik musibah ini.
Sama halnya yang diyakini oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ), Kalimantan Timur.
Sejak wabah virus Corona melanda, terutama telah terdapat kasus positif di Kukar, pihaknya pun tidak dapat berbuat banyak untuk melayani masyarakat dalam proses pembuatan dokumen kependudukan.
Namun, pihaknya membuat terobosan dengan membuat sistem layanan online yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
BACA JUGA:
• Balikpapan Ajukan PSBB, Gubernur Kaltim Setuju, Isran Noor: Saya Kira Memang Sebuah Kewajaran
• 34 Tenaga Medis Puskesmas Long Ikis Positif Corona, DPRD Paser Usul Mereka Dibawa Saja ke Grogot
• Pandemi Corona, Mahakam Ulu Terapkan Kebijakan Penutupan Wilayah, Kadinkes Mahulu Beberkan Alasannya
"Ini hikmah dari virus Corona. Awalnya kita mati gaya untuk pelayanan. Lalu, banyak masukan ke kami, dan akhirnya kami buat terobosan dengan sistem online," ucap Kepala Disdukcapil Kabupaten Kukar, M Irianto, Minggu (10/5/2020).
Dirinya menjelaskan, awalnya sistem online hanya diperuntukan bagi masyarakat yang hendak membuat KTP Elektronik saja.
Namun, setelah sistem terus menerus dilakukan penyempurnaan, akhirnya semua layanan dokumen dapat terakomodir.
"Awalnya sistem ini sangat sederhana, kita perbaharuai, kita lengkapi, dan sempurnakan dari hari ke hari, akhirnya sekarang semua kepengurusan dokumen dapat terlayani dengan sistem online ini," tuturnya.
Nantinya, setelah pandemi virus Corona berakhir, pihaknya akan menggunakan dua sistem layanan, yakni dengan online dan juga tatap muka langsung.
Bahkan, pada sistem tatap muka langsung akan dilakukan percepatan layanan.
Percepatan yang dimaksud yakni, biasanya proses mengurus dokumen pada layanan tatap muka dapat selesai selama kurang lebih sehari, namun dengan percepatan yang ada, akan selesai dalam waktu dua jam saja.
"Kita buka dua layanan. Dengan kondisi ideal, layanan tatap muka yang biasanya selesai satu hari, nantinya dipercepat menjadi dua jam saja. Mudah-mudahan, ini bisa berjalan lancar kedepannya," harapnya.
Masih dirinya menjelaskan, sistem percepatan pada layanan tatap muka awalnya hendak diuji coba pada 23 Maret 2020.
Berdamai dengan covid-19, Pakar Ini Berani Sebut Pemerintah Jokowi Tak Konsisten Lawan Virus Corona
Airy Agregator Hotel Melati Kena Imbas Pandemi Corona, 70 Persen Karyawan dan Operasi Diberhentikan
Namun, karena ada edaran Bupati Kukar mengenai pembatasan sosial, uji coba itupun urung dilakukan.
"20 Maret kita persiapakan untuk lakukan uji coba pada 23 Maret, tapi tidak jadi karena 19 Maret ada edaran mengenai pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus Corona," ungkapnya.
"Setelah pandemi berakhir, dua sistem layanan kita terapkan, dan kita bisa berlari kencang," pungkasnya.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang hendak melakukan kepengerusan dokuman, dapat mengakses http://disdukcapil.kukarkab.go.id/layanan_online.
Di website tersebut, warga dapat mengetahui status, hingga tempat pengambilan dokumen.
( TribunKaltim.co )