Sabu 2 Kg Diungkap di Tarakan
BREAKING NEWS BNNP Kaltara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 2 Kg di Tarakan
Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Utara mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2 Kg, Senin (11/5/2020)
Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Utara mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2 Kg, Senin (11/5/2020)
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana mengatakan bahwa penemuan kasus tersebut didapatkan dari informasi warga setempat.
"Pada hari Sabtu kemarin (9/5/20) sekitar jam 17.00 Wita, dapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada suatu tempat untuk penyimpanan narkoba.
Kemudian oleh tim kami, segera melanjutkan perkembangan dari informasi tersebut, ternyata memang benar, kuat dugaan disuatu tempat, rumah di Jalan Yos Sudarso tepatnya di belakang Ramayana," ungkapnya.
• Pemilik Warung di Bengalon Kutai Timur Kepergok Polisi Sembunyikan Sabu di Masker
• Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Polres PPU Amankan 8 Paket Sabu Seberat 1,83 Gram
• Kedapatan Simpan 13 Poket Sabu-sabu, Seorang Pemuda di Balikpapan Diperkirakan Lebaran Dalam Penjara
Ia menambahkan dalam pengintaiannya, diamankan 1 tersanka yang saat itu sedang berada di rumah tersebut.
"Ada sebuah rumah yang saat itu dilakukan pengintaian oleh teman-teman di lapangan memang terkunci, tetapi ada yang aneh karena gemboknya memang ada di luar tapi tidak terkunci itu gemboknya tapi tidak bisa dibuka, jadi kan terkunci dari dalam. Nah berarti ada orang di dalam.
Kemudian kita melibatkan Pamong Praja ataupun tokoh setempat, dengan mengundang pak RT. Kita dobrak di dalam bangunan rumah itu didapatkan seorang Laki-Laki yang berinisial A (31)," tembahnya.
Lebih lanjut Ia sampaikan bahwa saat diintrogasi, tersangka A (31) sempat tidak mengakui perbuatannya.
"Akhirnya dilakukan penggeledahan dan alhamdulillah didapatkan bungkusan di dalam plastik hitam dan didalamnya ada sabu yang disimpan dalam kemasan plastik.
Jumlahnya ada sebanyak 40 bungkus, dimana dalam 1 plastik itu beratnya 50 gram jadi total 2000 gram berarti 2 Kg ya," lanjutnya.
• Tukang Cetak Batako di Bontang Dibekuk Polisi, Jual Sabu Rp 200 Ribu per Paket
• Kendalikan Sabu di Dalam Rutan Klas IIB Balikpapan,Oknum Sipir Ini Dikenal Pendiam dan Rajin Kerja
Saat diinterogasi secara mendalam, tersangka A (31) mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut bukan merupakan miliknya. Melainkan milik seseorang di Kabupaten Malinau.
Sementara itu, Brigjen Pol Herry mengatakan bahwa tersangka A (31) dalam kasus ini berstatus sebagai kurir. "Hasil interogasi kita tahap 2 ini, ternyata tersangka A (31) ini dia sebelumnya sudah pernah melakukan 2 kali sebelumnya.
Itu kurang lebih diakhir tahun 2019 melakukan hal yang sama, kemudian yang kedua itu sekitar awal bulan April tahun 2020 ini," terangnya. (*)