Virus Corona

Dipersoalkan Anies Baswedan, Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara Jelaskan Dana Bagi Hasil DKI Jakarta

Anak buah Sri Mulyani akhirnya buka suara menjelaskan Dana Bagi Hasil atau DBH untuk Provinsi DKI Jakarta yang sempat dipersoalkan Anies Baswedan

Editor: Syaiful Syafar
Kolase Tribunnews
Foto Anies Baswedan dan Sri Mulyani. Anak buah Sri Mulyani akhirnya buka suara menjelaskan Dana Bagi Hasil atau DBH untuk Provinsi DKI Jakarta yang sempat dipersoalkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anak buah Sri Mulyani akhirnya buka suara menjelaskan Dana Bagi Hasil atau DBH untuk Provinsi DKI Jakarta yang sempat dipersoalkan Gubernur Anies Baswedan.

Polemik Dana Bagi Hasil bagi DKI Jakarta muncul ketika Anies Baswedan menagih pencairan DBH sebesar Rp 5,1 triliun kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sebelumnya, Anies Baswedan bilang dana tersebut sangat dibutuhkan Pemprov DKI Jakarta untuk digunakan sebagai penanganan covid-19.

Hingga kini, Dana Bagi Hasil untuk DKI Jakarta masih menjadi buah bibir antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu membuat Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo buka suara.

Anak buah Sri Mulyani ini menilai nampaknya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak paham soal alokasi DBH.

Hemat Anggaran DKI Jakarta, Anies Baswedan Sampai Harus Pakai Cara Ini Selama PSBB

Tak Terapkan PSBB Seperti Wilayah Anies & Ridwan Kamil, Ini Strategi Bali Kendalikan Wabah Covid-19

Spesialnya Sosok Anies di Mata Media Asing, Dinilai Mirip Gubernur New York, Kerap Dikritik Presiden

Diremehkan Tak Punya Uang Biayai Bansos Jakarta, Anies Baswedan Beber Siap Anggaran Super Jumbo

Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa DBH tersebut tidak bisa begitu saja dicairkan, tapi harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).

Barulah nanti DBH dibayarkan pada Agustus atau September 2020.

"Ketika audit BPK selesai, akan diketahui angka realisasi sebagai dasar DBH, maka dihitung ulang sesuai realisasi dan dibayarkan ke daerah," kata Yustinus dalam akun Twitternya, Sabtu (9/5/2020).

Catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak Rp 2,6 triliun dari total DBH sudah disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta per tanggal 8 Mei 2020.

Adapun yang belum dibayarkan akan disalurkan setelah audit BPK selesai lewat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Adapun, total DBH tersebut merupakan relaksasi yang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/OMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020.

Beleid ini mengatur pembayaran DBH untuk DKI Jakarta sebesar 50% dari total lebih awal cair sebelum audit BPK.

"Ini yang sekarang terjadi. DKI punya hak atas kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp 5,1 triliun dan audit BPK 2019 belum selesai," kata Stafsus Sri Mulyani itu.

Yustinus Prastowo menegaskan dalam hal ini, tidak ada utang DBH pemerintah pusat dengan Pemprov DKI Jakarta.

Bahkan, sama sekali tidak menahan DBH untuk Pemprov DKI Jakarta.

Sebab, DBH memang baru akan dialokasikan setelah tutup buku tahun dan telah diaudit BPK.

"Uang di pusat cukup, justru pembayaran DBH realisasi 2019 (audited) dilakukan lebih awal. Ini fakta sebenarnya," tandas Yustinus.

Sikap Tegas Khofifah Wajibkan Perusahaan Bayar THR, Jangan Gunakan Alasan Covid-19

Selain Mahfud MD, Sri Mulyani Juga Bicara Pelonggaran PSBB, Beber Alasan Pemerintah Jokowi Relaksasi

Sanggah Sri Mulyani Soal Bansos, Anies Baswedan Ungkap Faktanya, Pemprov Lebih Dulu Dibanding Pusat

Pimpinan DPRD Jakarta Sindir Sri Mulyani, Daerah Tak Ada Dana, Kenapa hanya DKI yang Disinggung Pusat

Dia menjelaskan ketentuan penyaluran DBH sudah jelas tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU ini menjelaskan bahwa DBH akan cair bila laporan keuangan pusat beres diaudit BKP.

Misalnya, realisasi penerimaan tahun 2018 baru diketahui setelah audit BPK rampung pertengahan 2019. Jika ada kekurangan bayar 2018 maka akan dibayarkan di 2019 dan seterusnya.

"Ini yang sekarang terjadi. DKI punya hak atas kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp 5,1 T dan audit BPK 2019 belum selesai," ujar Prastowo.

Anies Jawab Tudingan Sri Mulyani

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak lagi mempunyai anggaran untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak Virus Corona ( covid-19). 

Menurut Anies, Pemprov DKI telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,032 triliun untuk pelaksanaan bansos.

Anggaran ini dimasukkan dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) DKI Jakarta tahun 2020.

"Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan anggaran dalam bentuk Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 5,032 Triliun dalam rangka penanganan covid-19," kata Anies Baswedan dalam keterangan pers pada Kamis (7/5/2020) malam. 

Anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan tiga sektor, yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penanganan jaring pengaman sosial (termasuk bansos).

Karena masuk dalam BTT, maka anggaran itu bisa digunakan jika dibutuhkan termasuk saat pandemi seperti ini. 

"Dapat digunakan sewaktu-waktu dan apabila dibutuhkan jumlahnya dapat juga ditambahkan," kata dia. 

Untuk pendistribusian bansos tahap pertama diberikan kepasa 1.194.633 Kepala Keluarga (KK) di DKI Jakarta.

Berisi kebutuhan pokok untuk digunakan selama 1 minggu.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang dalam proses pendataan untuk distribusi bansos tahap dua. 

"Pendataan itu dengan mendapatkan usulan dan masukan unsur RT atau RW. Pemprov DKI Jakarta juga mendukung proses distribusi bansos dari Kemensos melalui tim Dinas Sosial dan Suku Dinas Sosial di masing-masing wilayah DKI Jakarta," tutur Anies Baswedan

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Pemprov DKI tak mampu menyalurkan bantuan sosial untuk 1,1 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayahnya.

Bendahara Negara itu menjelaskan, Pemprov DKI menyatakan tidak memiliki anggaran dan meminta pemerintah pusat untuk menyalurkan bansos kepada 1,1 juta KPM tersebut.

Klaim Jokowi, Militer Indonesia TNI Terbaik di ASEAN, Ternyata Ungguli Israel dan Korea Utara

THR PNS 2020 Siap Ditransfer ke Rekening, Cek Lagi Rincian 13 Kriteria yang Dapat dan 12 yang Tidak

14 Hari Mengurung Diri di Rumah, dr Otavianus Paembonan Sp OG Banyak Terima Cemooh

Apa Kabar Najwa Shihab? Diserang Balik Anggota DPR, Pengamat Ini Bela Nana dan Sebut DPR Lebay

Dengan demikian, beban penyaluran bantuan sosial untuk KPM di Jakarta dibebankan seluruhnya kepada pemerintah pusat.

"Kemarin dapat laporan Pak Menko PMK, DKI yang tadinya cover 1,1 juta warga mereka, namun tidak ada anggaran dan meminta pemerintah pusat untuk cover 1,1 juta DKI, dan sisanya 3,6 juta pemerintah pusat sekarang seluruhnya diminta di-cover pemerintah pusat," ujar Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan kepada Komisi XI DPR RI. 

Pemerintah pusat, kata dia, harus meningkatkan alokasi anggaran bansos dengan tambahan limpahan KPM yang tidak mampu di-cover oleh Pemprov DKI. (*)

IKUTI >> Update Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Anies tagih dana bagi hasil DKI ke Sri Mulyani, Staf Khusus: Audit BPK belum selesai dan Kompas.com dengan judul Sri Mulyani Sebut DKI Tak Punya Anggaran Bansos, Anies: Pemprov Sediakan Rp 5 Triliun
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved