Virus Corona
Resmi, Anies Baswedan Terbitkan Pergub Sanksi Tegas Selama PSBB Jakarta Termasuk di Tempat Ibadah
Anies Baswedan terbitkan Pergub yang mengatur soal sanksi tegas selama PSBB Jakarta termasuk di tempat ibadah harus hati-hati
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, Anies Baswedan terbitkan Pergub yang mengatur soal sanksi tegas selama PSBB Jakarta termasuk di tempat ibadah harus hati-hati.
Tak main-main menerapkan ketegasan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Jakarta, Gubernur DKI, Anies Baswedan resmi menerbitkan Pergub.
Pergub yang ditandatangani Anies Baswedan ini mengatur tentang pelanggaran hingga sanksi bagi warga Jakarta yang masih ngeyel selama PSBB diberlakukan.
Misalnya saja sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
• Tak Main-main, Anies Baswedan Siapkan Sanksi PSBB Bagi yang Tak Pakai Masker, Ada yang Bikin Malu
• Sandiaga Uno Kecam Ancaman Cabut Izin Perusahaan saat PSBB Jakarta, Sindir Jajaran Anies Baswedan
• Hemat Anggaran DKI Jakarta, Anies Baswedan Sampai Harus Pakai Cara Ini Selama PSBB
Tak hanya itu, Anies Baswedan juga menyoroti soal kegiatan di tempat ibdahah.
Nantinya masyarakat Jakarta tak bisa sembarangan beraktivitas di tempat ibadah selama PSBB.
Andai tetap tak patuh di tempat ibadah, siap-siap mendapatkan konsekuensi dari Pergub Anies Baswedan
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) di Provinsi DKI Jakarta.
Simak selengkapnya:
1. Warga Didenda Maksimal Rp 250.000 jika Tak Pakai Masker
Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dikutip oleh Kompas.com.