Virus Corona di Kutim
Syarat ASN dan TK2D Harus Memiliki SPT Buat Keluar Daerah dari Kutai Timur, Mulai Berlaku 14 Mei
Terdapat aturan baru yang berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah ( TK2D ) di Kabupaten Kutai Timur
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Terdapat aturan baru yang berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah ( TK2D ) di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur untuk berpergian keluar daerah mulai besok Kamis 14 Mei 2020 hingga 14 Juni 2020.
Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah menuturkan, teruntuk ASN dan TK2D yang akan berpergian ke luar dari Kabupaten Kutai Timur, diwajibkan memperlihatkan Surat Perjalanan Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) atau Asisten I, II, dan III.
"Jika ASN dan TK2D Kutim tidak bisa menunjukkan SPT, kami tindak tegas yaitu tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan atau meninggalkan Sangatta, hal ini berlaku mulai 14 Mei 2020 hingga 14 Juni 2020 mendatang," ujar Didi, Rabu (13/4/2020).
Baca Juga: Cerita Pasien Corona Wanita Berusia 113 Bisa Sembuh, Saat Usia Anak Pernah Kalahkan Flu Spanyol
Baca Juga: Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi Teken Beleid Kenaikan di Tengah Wabah Corona
Tambah Didi mengatakan, nantinya akan ada Operasi Mahakam yang dilakukan oleh jajaran anggota Satpol PP untuk kerahkan menjaga titik-titik pintu masuk dan keluar Kabupaten Kutai Timur.
"Jajaran anggota kami akan melakukan pengawasan setiap orang yang masuk khusus ASN dan TK2D yang akan meninggalkan Sangatta," ujarnya.
Baca Juga: Cara Konsultasi Psikologi Gratis Persembahan Puspa Kalimantan Utara, Cocok Bagi Terdampak Corona
Baca Juga: Polri Beber 106 Napi Asimilasi Corona Berbuat Kriminal Lagi, Ini 3 Polda dengan Kasus Tertinggi
Berikut ini terdapat 3 aturan yang beralaku bagi ASN dan TK2D per 14 Mei 2020 hingga 14 Juni 2020:
1. Setiap bepergian dalam rangka Dinas Luar maupun Keperluan Pribadi untuk meninggalkan Sangatta agar membawa SPT atau Surat Perjalanan yg ditandatangi Sekda dan Assisten I II III.
2. Bilamana tidak membawa maupun menunjukkan surat2 dimaksud, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan atau meninggalkan Sangatta.
3. Pemeriksaan akan dilakukan mulai hari Kamis 14 Mei 2020 sampai 14 Juni 2020 pada Pos Operasi Mahakam di Km 01 (Patung Burung) bekerjasama dengan Polres dan Dishub Kabupaten Kutai Timur.
IKUTI >> Update Virus Corona
IKUTI >> Update Virus Corona di Kutim
( TribunKaltim.co )