Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, KPK Sebut Pernah Surati Jokowi Kasih Solusi, Tapi Tak Ditanggapi
KPK menyurati Presiden Jokowi soal rekomendasi untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Kesehatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020.
Iuran BPJS Kesehatan naik lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku pernah menyurati Jokowi.
KPK menyurati Presiden Jokowi soal rekomendasi untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Kesehatan.
• Airlangga Hartarto Bocorokan Alasan Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Begini Nasib Kelas III
• Seperti HIV, Covid-19 tak Bisa Hilang, WHO Ingatkan Belajar Hidup dengan Corona, Perhatikan Hal Ini
• Blak-blakan ke Refly Harun, Amien Rais Beber Bisa Geser Gus Dur di Posisi Presiden, Ganti BJ Habibie
• Berikut Harga HP Samsung Terbaru Bulan Mei 2020, Galaxy M10 Rp 1,7 Jutaan hingga Galaxy S20 Ultra
Disebutkan, rekomendasi yang diusulkan KPK tersebut bahkan memberi solusi tanpa harus menaikkan iuran BPJS kesehatan.
Surat rekomendasi itu diserahkan KPK secara resmi ke Presiden Jokowi pada 30 Maret 2020 atau sebelum adanya keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Namun, hingga kini tidak ada respons dari Jokowi terkait rekomendasi tersebut.
"KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit bpjs kesehatan, tanpa menaikan iuran.
Tapi enggak ditanggapi itu surat," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Sekadar informasi, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II.
Kenaikan ini melalui Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Soal PP 64 Tahun 2020, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sebut Sudah Jalankan Putusan MA
• Rincian Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2020, Airlangga Hartarto: Ada yang Disubsidi Pemerintah
Padahal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu juga menuai banyak komentar dari berbagai masyarakat.
Diduga, salah satu penyebab kenaikan iuran karena BPJS Kesehatan mengalami defisit.
KPK sebelumnya sudah pernah membuat kajian yang berkaitan dengan dana BPJS untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam kajian tersebut, KPK juga menemukan usulan atau rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
Rekomendasi itu kemudian dikirim melalui surat ke Presiden Jokowi per 30 Maret 2020.
Salah satu rekomendasi KPK yakni, Pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) untuk seluruh jenis penyakit yang diperlukan.
Kemudian, penertiban kelas rumah sakit perlu disegerakan.
Selanjutnya, kebijakan mengenai urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagai mana sudah diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan, agar segera diimplementasikan.
Serta, kebijakan Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan swasta perlu segera diakselerasi implementasinya.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2020
Baru saja turunkan iuaran BPJS Kesehatan, Jokowi naikkan lagi, rincian kenaikan BPJS mulai 1 Juli 2020.
Kabar mengejutkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang baru saja menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Di tengah pandemi Virus Corona, Jokowi mengambil keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, dalam penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ada iuran BPJS Kesehatan yang disubsidi Pemerintah.
Beleid tersebut diteken oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.
Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh Pemerintah.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, Pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
"Ada iuran yang disubsidi Pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi Pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.
Menurut dia, agar operasional BPJS tetap berjalan lancar, Pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.
Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020.
Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, Pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan Pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
• Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Masih Bisa Dibatalkan Oleh MA, Ahli Hukum Sarankan Hal Ini
Reaksi MA
Mahkamah Agung (MA) menegaskan, tidak mencampuri wewenang Pemerintah pusat soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan diketahui kembali dinaikkan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Jokowi Tega Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Krisis, Komisi IX DPR Sebut Kebijakan Tidak Tepat
• Iuran BPJS Naik Lagi, Ini Beda Perpres Baru Jokowi dengan yang Dibatalkan MA
• Ada Apa? Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, padahal Sudah Pernah Dibatalkan MA
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apindo Merasa Khawatir, Perusahaan Keberatan Apalagi Masyarakat Umum
"Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan Pemerintah," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro pada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
MA hanya berkeyakinan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan pertimbangan secara seksama untuk kembali menaikan iuran BPJS.
MA pun hanya bertugas mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.
"Dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," ujar dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pernah Surati Jokowi soal Atasi Defisit BPJS Kesehatan Tanpa Naikkan Iuran, KPK: Tapi Gak Ditanggapi, https://wow.tribunnews.com/2020/05/14/pernah-surati-jokowi-soal-atasi-defisit-bpjs-kesehatan-tanpa-naikkan-iuran-kpk-tapi-gak-ditanggapi.