Iuran BPJS Naik

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Pembayaran Mulai Bulan Juli Untuk Kelas 1,2 dan 3

Kenaikan pembataran iuran BPJS Kesehatan itu itu tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020,

(TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)
Ilustrasi Jokowi Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Pembayaran Mulai Bulan Juli Untuk Kelas 1,2 dan 3 

Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021.

Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:

Kelas 1 Rp 160.000

Kelas 2 Rp 110.000

Kelas 3 Rp 42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:

Kelas 1 Rp 80.000

Kelas 2 Rp 51.000

Kelas 3 Rp 25.500

Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

Kelas 1 Rp 150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Subsidi Pemerintah

"(itu karena) Rp 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved