Iuran BPJS Naik
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Pembayaran Mulai Bulan Juli Untuk Kelas 1,2 dan 3
Kenaikan pembataran iuran BPJS Kesehatan itu itu tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020,
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung ( MA ) tarif BPJS Kesehatan kembali naik.
Kenaikan pembataran iuran BPJS Kesehatan itu itu tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020.
Tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Perpres Nomor 75 tahun 2019.
Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.
• Gelombang Kedua virus Corona Benar-benar Terbukti, China Kembali Umumkan Kluster Baru di Wuhan
• Taksi Berhenti di Pinggir Jalan, Sopir Keluar Minta Tolong, Seorang Penumpang Meninggal Dalam Mobil
Lalu sekarang, di tengah pandemi corona, Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri.
Hal itu akan dimulai pada Juli 2020.
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Ilustrasi BPJS(Shutterstock))
Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.
Untuk tahun ini subsidi pemerintah bagi Kelas III mandiri sebanyak Rp 16.500, tapi mulai tahun 2021 subsidinya hanya Rp 7.000.
Besaran biaya iuran