Iuran BPJS Naik

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Pembayaran Mulai Bulan Juli Untuk Kelas 1,2 dan 3

Kenaikan pembataran iuran BPJS Kesehatan itu itu tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020,

(TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)
Ilustrasi Jokowi Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Pembayaran Mulai Bulan Juli Untuk Kelas 1,2 dan 3 

Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

Kelas 1 Rp 150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000)

Penjelasannya, pada 2021 mendatang, pemerintah hanya memberi subsidi Rp 7.000. Sehingga peserta Kelas 3 membayar Rp 35.000 mulai Januari 2021.

• Kabar SKB CPNS Terbaru, Pelamar-pelamar 1 Instansi Ini Dulu Rela Beri Uang Asal Lulus, Tembus Rp 1 M

• Pernyataan Anies Baswedan pada Media Asing, Ingin Data covid-19 Transparan, tapi Kemenkes Tak Mau

Alasannya

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan alasan kenaikan tersebut.

"Selama ini iuran yang dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program (BPJS)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Dia menjelaskan, pada dasarnya pembiayaan program JKN-KIS dari iuran yang dikumpulkan seluruh segmen peserta.

Peserta yang tidak mampu sudah dipastikan dijamin pembayaran iurannya oleh pemerintah melalui skema penerima bantuan iuran.

Dalam Perpres 64 Tahun 2020 pemerintah membantu iuran untuk Kelas III mandiri.

Iqbal melanjutkan, di tahun 2020 sejumlah 16.500 per jiwa per bulan dikalikan seluruh peserta mandiri kelas 3 yang kepesertaannya aktif.

Selain itu dia juga menyampaikan apa yang dibahas di RDP dengan komisi IX sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memberikan bantuan iuran Kelas III mandiri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved