Keributan Libatkan Ormas di Samarinda, Ada Positif Narkoba Direhabilitasi? Polresta Beri Jawaban

Kasus keributan puluhan anggota organisasi masyarakat ( ormas ) pada Sabtu (9/5/2020) lalu, terdapat 13 anggotanya.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Hutomo saat dijumpai pada Kamis (14/5/2020) siang. Kasus keributan puluhan anggota organisasi masyarakat ( ormas ) di Samarinda pada Sabtu (9/5/2020) lalu, terdapat 13 anggotanya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus keributan puluhan anggota organisasi masyarakat ( ormas ) pada Sabtu (9/5/2020) lalu, terdapat 13 anggotanya di antaranya positif menggunakan narkotika. 

Mereka berpeluang mendapatkan rehabilitasi dan sebagian dapat terjerat pasal berlapis.

Diungkapkan, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Hutomo saat dijumpai pada Kamis (14/5/2020) siang. Kalau 7 dari 13 anggota ormas yang murni terjerat kasus narkotika masih dalam penyelidikan pihaknya.

"Kami masih memiliki waktu satu hari lagi melakukan pemeriksaan terkait, dimana, kapan, dan bersama siapa mereka menggunakan," kata Sigit kepada TribunKaltim.co.

Baca Juga: Polresta Samarinda Akan Proses Oknum Anggota Ormas RKB Kukar yang Positif Narkoba

Baca Juga: Kronologis Keributan Ormas di Samarinda, Berawal dari Proyek di Dinas Perpustakaan Kaltara

"Namun sejauh ini, kami menemukan kalau pengguna putus di mereka," sambungnya.

Kalau nantinya sampai akhir waktu penyelidikan, Sigit beserta jajaranya tidak menemukan pengembangan kasus, maka ke 7 anggota ormas ini akan dilakukan penangguhan asasment di BNN Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Jika dalam pemeriksaan asasment ke 7 anggota ormas ini terbukti sebagai pengguna temporer, alias tidak aktif, maka mereka hanya akan dikenakan proses rawat jalan.

"Kalau pengguna aktif maka akan dilakukan rawat inap," tegasnya.

Sedangkan untuk 6 sisanya, yang mana mereka juga terjerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam bisa memungkinkan kena jeratan pasal berlapis.

Baca Juga: Buntut Keributan Libatkan Ormas di Samarinda, Belasan Orang Jadi Tersangka dan 13 Positif Narkoba

Mereka ber 6 ini, nantinya memungkinkan terkena Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika.

Baik jenis ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin dan lain sebagainya.

"Untuk penerapannya nanti kami akan koordinasikan lagi ke Kasat Reskrim. Mereka dimungkinkan kena pasal berlapis karena ada dasar jeratan Undang-undang Darurat sebagai acuannya," pungkas Sigit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved