Ramadhan

Nomor Hotline Posko Pengaduan THR di Disnakertrans Kalimantan Utara, Laporkan Jika Ada Pemotongan

Setiap pekerja atau tenaga kerja selalu menantikan apa yang disebut THR yang setiap lebaran Idul Fitri selalu ada porsi pembagian THR.

Editor: Budi Susilo
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi. Bayaran uang THR. Setiap pekerja atau tenaga kerja selalu menantikan apa yang disebut THR yang setiap lebaran Idul Fitri selalu ada porsi pembagian THR dari sebuah perusahaan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Setiap pekerja atau tenaga kerja selalu menantikan apa yang disebut THR yang setiap lebaran Idul Fitri selalu ada porsi pembagian THR dari sebuah perusahaan.

Namun kali ini kondisi sedang pandemi Corona, membuat penasaran para tenaga kerja apakah akan diberikan THR oleh si perusahaan. 

Menurut pemerintah, THR sesuatu hal yang harus diberikan oleh perusahaan, karena itu pemerintah sediakan ruang pengaduan jika ada hal yang ganjil dalam pemberian THR.

Seperti halnya, pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari raya tahun 2020 ( THR 2020 ).

Posko pengaduan tersebut dibentuk, untuk mewadahi persoalan pembayaran THR 2020 bagi karyawan yang ada di Kaltara.

Pemberian THR 2020 bagi karyawan dilakukan, guna menyambut hari raya Idul Fitri 1441 H.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltara, Asnawi, saat ditemui di kantor Gubernur Kaltara, Jl Agatish, Tanjung Selor.

Baca Juga: Pasutri Meninggal Dunia Terpapar Virus Corona, 30 Pedagang yang Sempat Kontak Dilakukan Uji Swab 

Baca Juga: Warga Usia Dibawah 45 Tahun Dilonggarkan dalam PSBB, Kurangi Dampak PHK Kala Pandemi Corona

Poskonya sama dengan tahun lalu, jadi itu sifatnya mobile saja. Tidak mungkin stay, apalagi sekarang kan kita physical distancing di tengah pandemi covid-19.

Justru ini lebih memudahkan mereka, karena tidak perlu datang ke sini, tinggal kami tindak lanjuti ketika ada laporan," kata Asnawi, kepada TribunKaltim.co, Rabu (13/4/2020).

Ditambahkan Asnawi, pihaknya telah menyiapkan nomor hotline yang dapat dihubungi oleh karyawan, jika terdapat persoalan terkait THR 2020.

Yakni, di nomor 0812557520 atau 081254904776.

Baca Juga: Cerita Pasien Corona Wanita Berusia 113 Bisa Sembuh, Saat Usia Anak Pernah Kalahkan Flu Spanyol

Baca Juga: Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi Teken Beleid Kenaikan di Tengah Wabah Corona

"Alhamdulillah, sampai sekarang belum ada laporan pengaduan.

Semoga tetap sama dengan tahun lalu, perusahaan di Kaltara tetap membayar THR 2020 bagi karyawannya.

Apalagi di tengah pandemi covid-19 seperti ini, karyawan tentu butuh THR 2020 agar dibayarkan oleh tempat mereka bekerja," ujarnya.

Untuk THR 2020 Tidak Boleh Dipotong

Ditambahkan Asnawi, THR 2020 bagi karyawan tidak boleh dipotong oleh perusahaan.

Pemberian THR 2020 kata dia, sama dengan besaran satu bulan gaji yang mereka terima.

"Tidak boleh dipotong, minimal dicicil oleh perusahaan.

Sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja, bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19, dan merasa tidak sanggup membayar langsung, itu boleh dicicil, asalkan ada dialog lebih dahulu," ujarnya.

Baca Juga: Cara Konsultasi Psikologi Gratis Persembahan Puspa Kalimantan Utara, Cocok Bagi Terdampak Corona

Baca Juga: Polri Beber 106 Napi Asimilasi Corona Berbuat Kriminal Lagi, Ini 3 Polda dengan Kasus Tertinggi

Bagi perusahaan "nakal" yang tidak membayar THR 2020 kepada karyawannya, bakal dikenakan sanksi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 10.

"Sanksinya itu bisa denda dan saksi administrasi bagi perusahaan.

Itu bagi perusahaan yang normal, tetapi jika terdampak pandemi covid-19, itu harus ada pembicaraan lebih awal," tutupnya.

(Tribun Kaltim.co/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved