Walikota Tarakan Sebut THR bagi ASN 1 Bulan Gaji tak Termasuk Tunjangan Kinerja
Eselon II dan eselon 1, pejabat negara termasuk Walikota, anggota DPRD itu tidak dapat (THR) untuk tahun ini
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Walikota Tarakan, dr. Khairul menyebutkan bahwa THR ASN sebanyak 1 kali gaji
Namun ditambahkan dalam pasal 15 ayat (2) bahwa bilamana THR belum dapat diberikan sebelum hari raya Idul Fitri, maka pemberian THR tersebut dapat diberikan setelah tanggal hari raya idul fitri. (*)
Baca Juga
Pandemi Virus Corona, Disnakertrans Berau Minta Perusahaan Tetap Wajib Berikan THR
Distransnaker Kukar Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Hanya diberi Dua Opsi
THR Lebaran ASN, Pemkot Bontang Gelontorkan Rp 30 Miliar, Catat Besaran dan Tanggal Pencairannya