Walikota Tarakan Sebut THR bagi ASN 1 Bulan Gaji tak Termasuk Tunjangan Kinerja

Eselon II dan eselon 1, pejabat negara termasuk Walikota, anggota DPRD itu tidak dapat (THR) untuk tahun ini

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Walikota Tarakan, dr. Khairul menyebutkan bahwa THR ASN sebanyak 1 kali gaji 

Namun ditambahkan dalam pasal 15 ayat (2) bahwa bilamana THR belum dapat diberikan sebelum hari raya Idul Fitri, maka pemberian THR tersebut dapat diberikan setelah tanggal hari raya idul fitri. (*)

Baca Juga

Pandemi Virus Corona, Disnakertrans Berau Minta Perusahaan Tetap Wajib Berikan THR

Distransnaker Kukar Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Hanya diberi Dua Opsi

THR Lebaran ASN, Pemkot Bontang Gelontorkan Rp 30 Miliar, Catat Besaran dan Tanggal Pencairannya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved