Besaran THR yang Diterima PNS, Polri dan TNI Hari Ini, Jumlahnya Berkurang Dibanding Tahun Kemarin

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk membayar THR para abdi negara.

Kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan
Ilustrasi Besaran THR yang Diterima PNS, Polri dan TNI Hari Ini, Jumlahnya Berkurang Dibanding Tahun Kemarin 

TRIBUNKALTIM.CO - Para abdi negara yakni PNS, Polri dan anggota TNI hari ini 15 Mei 2020 akan menerima Tunjangan Hari Raya ( THR) .

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar  Rp 29,382 triliun untuk membayar THR para abdi negara.

Meski demikian jumlah yang diterima masing-masing individu dipastikan akan berkurang dibanding tahun kemarin 

Pada Jumat (15/5/2020), para Aparatur Sipil Negara ( ASN ), TNI, dan Polri menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun, pemberian THR tidak berlaku bagi seluruh pegawai negeri.

Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana dan anggota TNI/Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

 Tunjangan Hari Raya ASN Pemkot Balikpapan Cair Jumat (15/5/2020), THR Naban Masih Disusun

 Kabar Gembira, THR untuk PNS Segera Dicairkan, Cek Jumlahnya, 12 Jabatan Tak Bakal Dapat Tahun Ini

Sementara, bagi pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.

Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk pemberian THR abdi negara tahun ini.

Berapa besaran THR tahun ini?

Besaran THR tahun ini bagi ASN, TNI, dan Polri akan berbeda dengan tahun sebelumnya.

THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.

Sementara, bagi pensiunan, akan mendapatkan jatah THR seperti tahun lalu yaitu, pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pencairan

Pembayaran THR dilaksanakan secara bersamaan, baik bagi PNS, TNI, dan Polri.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, bagi PNS, TNI, dan Polri akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

"Jadi kalau PNS, TNI, dan Polri maka begitu SP2D itu diterbitkan, itu langsung ditransfer ke rekening," kata Puspa kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Sementara, bagi para pensiunan dilewatkan melalui PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), atau kantor pos.

Pensiunan yang mempunyai rekening akan ditransfer pada hari yang sama.

Namun, yang mengambil THR melalui kantor pos mungkin membutuhkan waktu tambahan.

"Kalau melalui PT Taspen atau PT Asabri nanti ditransfer juga dihari yang sama ke rekening penerima. Tapi kalau kantor pos, kan akan dibayarkan tunai. Kalau tunai tergantung kondisinya, kalau di remote area butuh waktu untuk mengantarkan itu," ujar Puspa.

"Tapi by rule besok (15 Mei 2020) harus terima semua, kecuali tadi yang di remote daerah. Itu bisa jadi ada leg time-nya," lanjut Puspa.

13 golongan yang dapat THR tahun 2020:

  1. PNS
  2. Anggota Polri
  3. Prajurit TNI
  4. PNS, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
  5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
  6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
  7. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
  8. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya
  10. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
  11. Penerima pensiun atau tunjangan.
  12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
  13. CPNS

 

Golongan tak dapat THR tahun 2020

Lantas, golongan siapa saja yang tak kebagian THR tahun ini?

Berikut datanya:

  1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
  2. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
  3. Wakil menteri
  4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
  5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara
  6. Jabatan Fungsional Ahli Utama.
  7. Dewan Pengawas BLU.
  8. Dewan Pengawas LPP.
  9. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
  10. Hakim Ad hoc.
  11. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

 

Besaran THR 2020

Mengutip Kompas.com, keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus Corona atau Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

 THR Pensiunan, PNS, TNI dan Polri Cair 15 Mei 2020, Tak Dipotong Asuransi Kesehatan, Ini Besarannya

 Baru Dibuka 2 Hari, Posko THR Disnaker Balikpapan Terima Pengaduan dari 4 Karyawan Perusahaan

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 Hotman Paris Bingung Lihat Lautan Manusia di Bandara Soetta, Minta Kejelasan Achmad Yurianto

 Moeldoko Akui Pemerintah Seolah-olah Mencla-mencle Tangani Covid-19, Sebenarnya Tidak Begitu

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cair Hari Ini, Apa Saja Komponen THR yang Diterima PNS?


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved